Sembunyikan Jati Curian di Bawah Sengon, Supir Truk Asal Sumawe Terancam 5 Tahun Penjara
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Jun - 2020, 03:06
Nasib apes dialami oleh seorang pengemudi truk bernama Suhermanto (43) warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.
Suhermanto ditangkap aparat kepolisian saat sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang lengkap.
Baca Juga : Pengacara Ini Ajukan Praperadilan ke PN Kota Malang, 3 Institusi Kejaksaan jadi Termohon
Tersangka akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Malang saat melintas di Jalan Raya Druju, Sumawe ketika mengemudikan truk dengan nomor polisi N-8624-UA pada hari Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan berusaha mengelabui petugas.
Suhermanto menyusun tumpukan kayu jati yang dilindungi di bawah tumpukan kayu sengon untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Modus operandinya, kayu yang dilindungi ini ditaruh di bawah kemudian di atasnya diletakkan kayu sengon. Kalau kayu sengonnya kan boleh kalau diperjualbelikan ataupun diangkut, tanpa harus dokumen yang terlalu banyak," ungkapnya kepada awak media saat rilis ungkap kasus pencurian kayu di halaman Mapolres Malang, Rabu (17/6/2020).
Lanjut Hendri, tersangka hanya merupakan suruhan oleh seseorang yang diberikan upah untuk mengantarkan kayu-kayu tersebut dari Sumawe ke Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemesan dan penjual kayu jati ilegal itu.
Menurut keterangan tersangka, kayu-kayu tersebut dicuri di hutan yang berbeda.
Kayu jati dicuri di petak 70F Dusun Sidorejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan...