Keluarga Korban Penganiayaan Demuk Cabut Laporan, Pengacara Ajukan SP3
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
17 - Jun - 2020, 03:43
Kuasa hukum dan keluarga almarhum Sarto, korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Gaguk (35) warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, mendatangi Polres Tulungagung.
Kedatangan mereka untuk mencabut laporan sekaligus melaporkan seorang anggota Polsek Pucanglaban dan Kepala Desa Demuk.
Baca Juga : Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya
"Kedatangan kami ini untuk mencabut kasus penganiayaan yang menyebabkan adik saya meninggal dunia. Antar keluarga sudah sepakat bahwa kejadian ini adalah musibah, tidak ada unsur kesengajaan dan kami sebagai keluarga bisa menerima," kata Sartam, adik korban Sarto yang beralamat di Desa Maron, masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Sarkam mengungkapkan, kakaknya mengalami gangguan jiwa dan juga sering membawa pisau untuk mencari kayu di hutan.
"Karena tidak tahu, mungkin warga yang saat itu berjaga menganggap itu bahaya," ujarnya.
Dengan pencabutan laporan, Sarkam berharap agar polisi bersedia menghentikan proses hukum kasus ini dan membebaskan Gaguk dari proses hukum.
Kuasa hukum Gaguk, Heri Widodo di kesempatan yang sama menjelaskan, selain mendampingi keluarga korban pihaknya juga melaporkan salah satu anggota Polsek Pucanglaban dan Kades Demuk. Kedua orang yang dilaporkan itu menurut Heri, tidak bergerak cepat dengan segera membawa korban ke rumah sakit paska kejadian.
“Jadi ada pembiaran, tidak segera dilakukan tindakan pertolongan,” ungkapnya.
Heri membuka hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menemukan beberapa kejanggalan yang diduga mengakibatkan kematian Sarto.
“Kami punya saksi, ditambah hasil rekonstruksi diketahui ada pembiaran oleh pejabat setempat untuk tidak segera memberikan pertolongan kepada korban,” tukasnya.
Selain itu, Heri telah mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) ke penyidik...