Terkait Aksi Koboi, Ulama dan Tokoh Masyarakat Tulungagung Minta Audiensi dengan Kapolres
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Jun - 2020, 01:00
Tak puas dengan penetapan tersangka pada satu di antara dua koboi pecah botol bir di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMTA), Heri Widodo mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres AKBP Eva Guna Pandia.
Menurutnya, enam perwakilan ulama dan tokoh masyarakat sudah mengirimkan surat dan diagendakan bertemu bupati pada Kamis (18/06/2020) mendatang.
Baca Juga : Video Aksi Kelompok Pesepeda Abai Physical Distancing Viral, GTPP Covid-19 Beri Teguran
"Kita sudah kirim surat ke Kapolres untuk melakukan audiensi, sudah dijadwalkan," ujar Heri, Senin (15/06/2020) di Mapolres Tulungagung.
Lanjutnya, para ulama dan tokoh masyarakat akan menanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Kami akan menanyakan laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Heri.
Laporan yang dimaksud berbeda dengan yang telah disampaikan pihak pengamanan pendapa.
"Laporan kami kan beda dengan aduan yang disampaikan pihak sebelumnya," paparnya.
Heri merinci laporan yang dimaksud diantaranya terkait tiga hal yakni membuat kegaduhan, merusak barang milik diri sendiri dan orang lain serta merusak dan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.
"Ini ada dua delik, pidana murni dan delik aduan. Untuk yang pidana murni polisi tidak perlu menunggu laporan bisa langsung diproses. Sementara jika delik aduan harus yang bersangkutan (bupati) yang melaporkan," terangnya.
Para ulama dan tokoh masyarakat yang telah melaporkan masalah tersebut 08 Juni 2020 lalu terus melakukan evaluasi dan mengamati langkah penyidik dalam menangani masalah ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka yang diketahui bernama YY (initial) dalam kejadian itu...