Gelar Keramaian Wajib Dapat Izin Normal Baru Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Begini Caranya

Reporter

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy

15 - Jun - 2020, 07:46

Layanan di Disnaker-PMPTSP Kota Malang sebelum pandemi covid-19. (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Selama masa transisi new normal, masyarakat Kota Malang sudah diperkenankan menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Mulai kegiatan hajatan pernikahan, hajatan khitanan, seminar, hingga konser musik.

Namun catatannya, setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan. Selain itu, setiap penyelenggara harus menyediakan ruangan yang maksimal hanya boleh diisi  50 persen kapasitas gedung.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat