Gelar Keramaian Wajib Dapat Izin Normal Baru Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Begini Caranya
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Yunan Helmy
15 - Jun - 2020, 07:46
Selama masa transisi new normal, masyarakat Kota Malang sudah diperkenankan menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Mulai kegiatan hajatan pernikahan, hajatan khitanan, seminar, hingga konser musik.
Namun catatannya, setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan. Selain itu, setiap penyelenggara harus menyediakan ruangan yang maksimal hanya boleh diisi 50 persen kapasitas gedung.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya