Dibidik Kejari, Salah Satu BUMD di Kota Malang Diduga Rugikan Pemkot
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
11 - Jun - 2020, 03:21
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah membidik dugaan penyimpangan atau korupsi yang dilakukan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Malang. Saat ini kejari tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus tersebut.
"Satu minggu ke belakang, kami sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap salah satu BUMD di Kota Malang," ungkap Kajari Kota Malang Andi Dharmawangsa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ujang Supriyadi (10/6/2020).
Baca Juga : Buat Resto Fiktif, 3 Warga Kota Malang Divonis Hakim 2 Tahun Bui
Menurut Ujang, BUMD itu diduga merugikan Pemkot Malang terkait investasi yang dilakukannya dengan pihak ketiga. Investasi tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2017 sampai 2019. Dan selama waktu tersebut, hasil perhitungan sementara kerugian dari pihak Pemkot sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun, perhitungan kerugian tersebut akan kembali dilakukan guna mengetahui jumlah pasti kerugian oleh tim audit. "Hari ini (10/6/2020) ada dua yang kami mintai klarifikasinya. Tapi sejak kemarin sudah ada. Total sekitar empat atau lima orang yang kami mintai keterangan," ungkapnya.
Diketahui, terkait kasus tersebut, sebelumnya terdapat laporan dari seseorang perihal dugaan kasus korupsi itu. Sebab, hingga saat ini pihak pemkot masih belum menerima uang hasil investasi.
"Makanya yang pertama kami dalami proses kerja samanya. Yang kedua memang uangnya sampai sekarang belum (belum masuk ke pemkot). Dan dugaan oknum-oknum ini berusaha untuk menutupi kerugian pemkot ini," ucap kasi pidsus...