Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Kendaraan Umum dan Pribadi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Jun - 2020, 05:41
Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan aturan tentang ketentuan 50 persen batas kapasitas penumpang yang ada di dalam kendaraan umum maupun pribadi.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Budi, Senin (8/6/2020) kemarin.
Baca Juga : PT KAI Siapkan Pedoman New Normal Untuk Aktif Kembali
Dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat beberapa pasal yang dihapus, yakni pasal 11, 12, 13 dan 14.
Pasal-pasal itu mengatur lebih spesifik terkait pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.
Seperti diketahui, selama masa pandemi Covid-19 ini ada aturan khusus bagi pengguna transportasi umum.
Misalnya, jumlah penumpang kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang hingga 65 persen dari kapasitas, kereta api perkotaan maksimal 35 persen jumlah penumpang dari kapasitas, serta kereta api lokal maksimal 50 persen batas maksimal dari kapasitas penumpang.
Pada aturan yang baru, yakni Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk jumlah kapasitas maksimal dihapuskan, serta hanya tertulis pembatasan jumlah penumpang.
Untuk lebih rincinya terkait pembatasan jumlah penumpang, nantinya akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI...