Bupati Jember Anggap Bawaslu Bertindak Melebihi Kewenangannya
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
06 - Jun - 2020, 08:07
Suhu politik di Kabupaten Jember mulai memanas. Hal itu menyusul adanya laporan salah satu LSM di Kabupaten Jember ke Bawaslu.
LSM tersebut melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Jember dr Faida MMR dalam menangani pandemi covid-19. LSM menuding Faida salahkan wewenang karena bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat dipasangi gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati Jember Drs KH A. Muqit Arief.
Baca Juga : Kesengsem Pemikirannya, PC GP Ansor Kencong Siap Dukung Pengusaha Ini Jadi Balon Bupati
Atas Laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember pun melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memanggil bupati Jember untuk dimintai klarifikasi. Bahkan panggilan klarifikasi sempat dilakukan dua kali. Namun, Bupati Faida tidak memenuhi panggilan tersebut.
Alih-alih memenuhi panggilan Bawaslu, Faida justru menyurati Bawaslu Jember dengan nomor surat: 585/184/1.II/2020. Isinya klarifikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dikirim ke KPU.
Dalam surat tersebut, bupati menilai bahwa surat pemanggilan yang dikirimkan Bawaslu obscuur libel alias kabur. Sebab, isi surat Bawaslu Jember kepada bupati sama sekali tidak menyebut ketentuan pasal, ayat, atau bagian dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga telah dilanggar bupati Jember.
“Bawaslu sudah melebihi kewenangannya, Bahkan memanggil pun, untuk saat ini juga tidak memiliki kewenangan, termasuk memanggil beberapa pejabat ASN. Sebab, saat ini tahapan pemilu masih dihentikan karena wabah covid-19 sesuai dengan Surat KPU Nomor 179/PL...