Istri Keluar Negeri Suami di Rumah Cabuli 5 ABG, UPPA Minta Para Korban Lapor Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
23 - May - 2020, 03:39
Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menerima pelimpahan perkara dari Polsek Kalidawir terhadap seorang tersangka berinisial SA (45) warga Desa Jabon. Tersangka SA sendiri ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak-anak yang masih di bawah umur.
"Sudah ada rencana pelimpahan dari Polsek Kalidawir, perkara tersebut diminta kita yang menangani," kata Ipda Retno Pujiarsih, Jumat (22/05/2020) siang.
Baca Juga : Ditinggal ke Sawah Perhiasan Raib, Polisi Amankan Wanita Berhijab Ini
Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penyidikan yang masih berlangsung di Polsek. SA sendiri yang punya profesi sebagai blantik atau berdagang sapi itu ditangkap setelah melakukan tindakan cabul pada anak yang masih berusia 15 tahun. Korban tersebut diketahui berinitial Menuk tinggal di Kecamatan Ngunut.
"Yang sudah melapor dan di pastikan menjadi korbannya baru satu, namun dari hasil penyidikan sudah ada lima korban," tambah Retno.
Untuk membuktikan jumlah korban, Retno masih akan melakukan penyidikan setelah dilimpahkan ke pihaknya.
"Jika memang ada korban lain, kami persilakan melapor biar kami mudah untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua Menuk merasa curiga karena anaknya sering bermain di rumah SA yang berstatus suami yang ditinggal istri ke luar negeri (TKW).
Setelah didesak, Menuk mengaku jika dirinya sering datang kerumah SA karena dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 450 ribu rupiah perbulan untuk membayar kos.
Baca Juga : Pembobol Mobil di Rest Area Tol Madiun Ditangkap di Jakarta Barat