Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembobol Mobil di Rest Area Tol Madiun Ditangkap di Jakarta Barat

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Yunan Helmy

20 - May - 2020, 12:14

Placeholder
AKBP Eddwi Kurniyanto dalam pers release di Mapolres Madiun beserta barang bukti pencurian. (Foto:Istimewa)

Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian di rest area tol Km 626 A Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Satu tersangka berinisial AS (23), warga Desa Way halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Sementara ketiga tersangka lainya masih dalam pencarian atau DPO.

Baca Juga : Terkuak Modus Bahar bin Smith 'Sebatang Dulu' Sebelum Digiring Kembali ke Penjara

” Tersangka ini berhasil kami tangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di rest area tol. Kemudian keterangan dari korban serta nopol mobil yang digunakan pelaku pencurian, ” jelas Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto dalam pers release di Mapolres Madiun.

Menurut kapolres, identitas AS terungkap setelah mengetahui nopol kendaraan pelaku. Kemudian petugas kepolisian melakukan pelacakan.

Keberadaan pelaku diketahui selalu berpindah-pindah. Hingga akhirnya pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di sekitar Terminal Kalideres.

Modus pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu dengan membuka pintu kendaraan yang tidak dikunci oleh pemiliknya, lalu mengambil barang dengan tangan kosong.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah flash disk berisi rekaman video pencurian di rest area, satu buah dos box handphone merek Oppo A3s, satu buah dos box handphone merek Oppo F1s, satu kunci L untuk merusak kontak kendaraan, serta satu unit handphone merek Nokia warna biru.

”Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e KUHP. Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar kapolres.

Pencurian di rest area tol Km 626 A Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun tersebut terjadi pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga : Belum Sepekan Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Sebabnya!

Korban yang melakukan perjalanan dari Semarang menuju Surabaya ini istirahat dan tidur di mobilnya sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, korban mendengar bunyi pintu mobil dibuka dari luar.

Setelah dicek, tas korban yang berisi uang tunai, KTP, SIM, ATM, handphone dan BPKB mobil  tidak ada. Korban turun dari mobil lalu mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Nganjuk.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Saradan. Pencurian itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Madiun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas madiun berita-madiun berita-hari-ini Kasus-Kriminal Pembobol-Mobil-di-Rest-Area Ditangkap-di-Jakarta-Barat AKBP-Eddwi-Kurniyanto Satreskrim-Polres-Madiun



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Yunan Helmy