Petugas kepolisian melakukan rekontruksi Kasus Pencurian Di Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/5/2020). Kasus pencurian emas tersebut diketahui terjadi pada Hari Sabtu (16/05) sekitar jam 14.30 wib di rumah korban Zaenal Muslihan (38) RT 01 RW 05 Desa Karangsono Kecamatan Ngunut.
"Benar, rekonstruksi atas laporan korban dan kita amankan seorang wanita untuk kita lihat bagaimana melakukan aksinya," kata Kanit Reskrim Polsek Ngunut, Iptu Purwanto.
Baca Juga : Hati-Hati Parkir Sepeda Branded, Maling Ngerti Sepeda Mahal
Dirinya belum mengungkap nama pelaku, namun dari keterangan warga sekitar pelaku berasal dari Blitar.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polsek, korban Zaenal mengalami kerugian emas berbagai jenis seberat 62 gram dan uang tunai Rp 600 ribu rupiah.
"Saat kejadian, pelapor ini mengatakan jika penghuni rumah saat keluar rumah untuk ke sawah tidak mengunci pintu. Setalah selesai pekerjaan di sawah yang jaraknya sekitar 500 meter itu, pemilk rumah pulang dan terkejut karena isi rumah diacak-acak oleh orang dengan berbagai perhiasan telah hilang," ungkap Purwanto.
Setelah melapor, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan perempuan yang diduga merupakan pelaku pencurian.