Pemkot Malang Resmi Larang Salat Ied di Lapangan dan Masjid
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
19 - May - 2020, 09:49
Menyusul kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai larangan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 dan diganti dengan di rumah saja. Kota Malang juga akan memberlakukan larangan terkait ibadah salat ied.
Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Artinya, perayaan hari raya lebaran yang tinggal beberapa hari ini di Kota Malang bakal dilalui tanpa adanya ibadah salat ied.
Baca Juga : Pilah Sampah dari Rumah Bisa Jadi Hal Positif, Ini Kata DLH Kota Malang
Pelarangan tersebut dijelaskan Wali Kota Malang Sutiaji usai melaksanakan Rakor bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Jawa Timur melalui vidcon terkait Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Selasa (19/5/2020).
"Tadi dari Provinsi, Kanwil Depag, permintaan dari Kapolda, Pangdam, Kemenag juga minta untuk meniadakan salat Idul Fitri," jelasnya.
Larangan ditiadakan salat idul fitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut berlaku untuk di semua wilayah, baik di lingkup masjid ataupun masyarakat yang biasa menggelar salat ied di lapangan terbuka.
"Ga ada (untuk pengecualian Masjid), iya (semuanya dilarang, baik masjid ataupun di lapangan)," imbuhnya.
Adapun alasan yang mendasari dilarangnya ibadah salat ied tersebut, dijelaskannya berkaitan dengan kerumunan dari jamaah yang dimungkinkan tidak bisa terdeteksi.
Yang mana dikhawatirkan akan malah menambah penyebaran Covid-19. "Kenapa bedanya dengan salat jumat, terus tarawih dengan Idulfitri, karena Idulfitri jamaahnya malah nggak tahu. Kalau jumatan mungkin hanya orang-orang yang di sekitar, tarawih juga orangnya itu-itu aja," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya