Membandel Saat PSBB di Malang Raya, Pidana Siap Menanti Pelanggar
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
15 - May - 2020, 09:46
Masyarakat dari luar kota yang tetap nekat dan membandel untuk mudik selama pandemi Covid-19. Juga selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang, akan berhadapan dengan sanksi pidana.
Hal itu dinyatakan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata saat ditemui di Polresta Malang Kota, Jumat (15/5/2020).
"Saya sampaikan sanksi pidana adalah opsi terakhir. Tetapi kalau bisa, penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP janganlah sampai terjadi di PSBB Malang Raya. Kami harapkan kesadaran masyarakat," ucapnya.
Harapan Kapolresta Malang Kota, agar pihaknya tak menjatuhkan berbagai pasal pidana ke pelanggar PSBB, didasarkan dengan berbagai sanksi penjara.
Pasal 212 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."
Kemudian Pasal 218 KUHP menyebutkan: "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."
Lanjutnya, untuk pengawasan, pihaknya akan fokus dan memperketat titik-titik pos check point batas kota dan lokasi stasiun maupun terminal untuk antisipasi pemudik yang tetap membandel.
"Ada dua pos Check Point Batas yang kami jadikan atensi, yaitu pos check point batas kota di Graha Kencana dan pos Check Point Tol Madyopuro karena seringkali jadi pintu masuk Kota Malang," ujar Leonardus Simarmata.
"Tapi pada prinsipnya ya sepanjang kami masih bisa memberikan imbauan kepada masyarakat. Ya kami lakukan sebatas teguran saja. Namun kembali lagi, jika memang telah ditegur namun tetap membandel, sanksi pidana jadi opsi terakhir tadi," imbuh Kapolresta Malang Kota.
Untuk lokasi-lokasi usaha, saat PSBB nanti, diberlakukan jam malam. Mereka yang tetap membandel buka melebih jam yang diizinkan akan diberikan tiga kali surat teguran...