Masih Harga Lama, Cek Harga Rokok Favoritmu Setelah Naik 35 Persen

Reporter

Dede Nana

01 - Jan - 2020, 07:05

Permerintah sebut per 1 Januari 2020 harga eceran rokok naik 35 persen, walau saat ini masih memakai harga lama (dd nana)


Tahun 2019 usai sudah dengan suara terompet dan ledakan petasan di berbagai ruang publik, sejak dini hari (31/12/2019) tadi. Tahun baru pun mulai menyapa dengan segala harapan dan tentunya kecemasan-kecemasan terkait dengan berbagai kebijakan pemerintah menaikkan berbagai harga dan tarif baru.

Misalnya harga eceran rokok yang akan naik dengan adanya tarif cukai hasil tembakau baru sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 per 1 Januari 2020.

Empat jenis rokok yang akan membuat perokok berpikir ulang untuk membelinya dengan adanya kenaikan harga eceran sebesar 35 persen adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II, serta Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Dari beberapa pantauan di warung dan toko di wilayah Kromengan dan Kepanjen, MalangTIMES masih belum menemukan adanya harga rokok eceran yang meningkat saat berita ini ditulis.

Walaupun ada, kenaikannya masih di kisaran antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500 serta telah terjadi sejak pertengahan Desember 2019 lalu.

"Sudah naik sejak kemarin-kemarin (Desember 2019), tapi hanya kisaran Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per bungkus," ucap Eni Windaryatno pemilik toko di wilayah Kromengan, Rabu (1/1/2020) kepada MalangTimes.
Disinggung terkait kenaikan harga eceran rokok mencapai 35 persen sesuai aturan PMK, Eni menyatakan belum mendapat informasi langsung dari grosir-grosir yang menjual ke tokonya.

"Belum ada, mungkin besok-besok. Ini masih stok yang kemarin-kemarin juga," ujarnya.
Hal serupa juga terjadi di beberapa warung di wilayah Kepanjen yang masih mempergunakan harga lama. Kenaikan harga eceran rokok dengan naiknya tarif cukai sebesar 23 persen, belum mengerek tarif baru yang mungkin akan membuat harga melonjak, hari ini (Rabu, 1 Januari 2020).

"Belum mas, mungkin minggu depan kali ya naiknya. Saat ini masih harga lama tapi ya memang sudah naik di Desember kemarin walau tak tinggi," ujar Winarto penjual rokok.

Lantas, berapakah nantinya harga eceran rokok setelah kebijakan diberlakukan secara serentak.
MalangTIMES mencoba mengkalkulasi beberapa harga rokok favorit di masyarakat selama ini.

Misalnya produk rokok yang diproduksi oleh PT Djarum dengan kemasan berisi 12 dan 16 batang. Sebut saja Djarum Super isi 12 batang yang dibanderol Rp 15.500 dengan harga cukai Rp 590 per batangnya. Maka, dengan adanya aturan PMK tarif cukainya menjadi Rp 740 per batang, atau naik Rp 150/batangnya. Sehingga harga rokok Djarum Super 12 batang dimungkinkan naik menjadi Rp 20.400 per bungkus. 

Di tingkat penjual, baik toko maupun warung, bisa dimungkinkan akan menjadi Rp 21 ribu sampai Rp 23 ribu. Dengan asumsi para penjual mengambil keuntungan antara Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per bungkusnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, malang berita-malang Harga-Rokok-2020 harga-eceran-rokok-naik-35-persen Peraturan-Menteri-Keuangan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette