
Akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan akhir terkait sengketa Pilpres 2019. Sembilan hakim konstitusi membacakan seluruh dalil dan memutuskan menolak seluruh gugatan yang dimohonkan oleh pemohon, yakni pasangan 02 Prabowo Sub
End of content
No more pages to load