free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Rumah Kakek di Surabaya Mendadak Jadi Dapur MBG, Ini Duduk Perkaranya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Jan - 2026, 12:55

Loading Placeholder
Wawan Syarwhani (80) yang mengaku rumahnya tiba-tiba dijadikan SPPG. (Foto: TikTok @prapancas)

JATIMTIMES - Seorang warga lanjut usia di Surabaya mendadak dibuat terkejut ketika rumah yang disebut miliknya berubah fungsi menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bangunan yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, kini berdiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Adalah Wawan Syarwhani (80) yang mengaku tak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait pembongkaran rumah tersebut. Padahal, menurut pengakuannya, bangunan itu merupakan aset sah miliknya dan hanya dalam kondisi kosong sejak April 2025.

Baca Juga : Kelapa Tumbang Diterjang Angin Kencang, Rusak Sejumlah Rumah di Donomulyo

Wawan menuturkan, awal mula kejanggalan ia rasakan sekitar Agustus 2025. Saat itu, warga sekitar mengabarkan ada aktivitas di dalam lahannya, termasuk penebangan pepohonan, meski pagar rumah masih dalam kondisi terkunci.

"Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG. Tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," ujar Wawan,  Minggu (25/1/2026). 

Rumah Wawan yang diduga dijadikan SPPG. (Foto: TikTok)

Rumah Wawan yang diduga dijadikan SPPG. (Foto: TikTok) 

Merasa haknya dilanggar, Wawan mengaku telah melapor ke kepolisian dan meminta agar  pembongkaran maupun pembangunan dihentikan. Namun, laporan tersebut disebut tak kunjung mendapat tindak lanjut yang jelas.

"Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons," ungkapnya.

Wawan menegaskan bahwa rumah tersebut bukan bangunan liar. Ia menyebut memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, sengketa atas lahan itu pernah bergulir di pengadilan sejak 2017, ketika PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menggugatnya atas dugaan penyerobotan lahan.

Menurut Wawan, perkara tersebut telah diputus dan dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Surabaya kala itu juga menawarkan dua opsi penyelesaian. "Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban," jelasnya.

Tak hanya berhenti pada laporan polisi, Wawan mengaku telah mengirimkan sejumlah surat keberatan ke berbagai lembaga. Ia menyebut telah mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian SPPG ke Badan Gizi Nasional (BGN), berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri, hingga meminta perlindungan hukum ke Danantara.

"Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua," ucapnya.

Ia pun menyesalkan tidak adanya komunikasi langsung dengan Pelindo Regional 3 yang disebut menguasai lahan tersebut. Harapannya sederhana, yakni rumahnya dikembalikan atau setidaknya ada pembicaraan terbuka.

"Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan," tandasnya.

Baca Juga : Bahaya Asal Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Aturan yang Benar Menurut Polisi

Di sisi lain, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan berbeda. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum dan diputus inkrah oleh pengadilan.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

"Di mana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah," kata Karlinda dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melakukan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan dengan status hak pengelolaan (HPL) diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

"Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan hak pengelolaan (HPL) telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi," jelasnya.

Karlinda menambahkan, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek perkara, masing-masing berada di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Surabaya. 

Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo menegaskan memiliki kewenangan penuh atas lahan itu. "Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," tegasnya.

Pelindo Regional 3 juga menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum dan menjaga kepastian hukum atas aset negara.

"Pelindo Regional 3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan," pungkas Karlinda. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---