JATIMTIMES - Target realisasi 12 jenis pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang pada tahun 2026 mengalami peningkatan. Dari sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp 730.200.171.372 meningkat menjadi Rp 754.677.666.534 di tahun 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, sebanyak 12 jenis pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kabupaten Malang di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan; PBJT makanan dan atau minuman; PBJT jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga : PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ini Rekam Jejaknya
Selanjutnya pajak reklame; PBJT tenaga listrik; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); PBJT jasa parkir; Pajak air tanah; Pajak Bumi Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Made menjelaskan, dari 12 jenis pajak daerah tersebut, sebanyak delapan jenis pajak di antaranya mengalami kenaikan target, tiga pajak daerah lainnya targetnya tetap, sedangkan satu pajak daerah lainnya mengalami penurunan target dibandingkan dengan tahun 2025.
Delapan pajak daerah yang mengalami kenaikan target pada tahun 2026 di antaranya PBJT makanan dan atau minuman yang awalnya Rp 18.778.240.386 menjadi Rp 20.607.393.102; PBJT jasa kesenian dan hiburan yang awalnya Rp 8.025.000.000 menjadi Rp 8.138.979.570; pajak reklame awalnya Rp 4.929.291.120 menjadi Rp 5.126.462.764; pajak air tanah awalnya Rp 6.993.810.697 menjadi Rp 7.164.445.439.
Lalu PBB yang awalnya Rp 114.621.487.422 menjadi Rp 125.556.388.953; BPHTB awalnya Rp 193.631.752.794 menjadi Rp 202.576.054.105; Opsen PKB awalnya Rp 157.325.420.812 menjadi Rp 164.964.288.400; serta Opsen BBNKB awalnya Rp 61.785.911.170 menjadi Rp 64.738.728.900.
Selanjutnya untuk tiga pajak daerah yang targetnya sama dengan tahun 2025 di antaranya PBJT jasa perhotelan Rp 8.276.724.151; Pajak MBLB Rp 870.825.412; serta PBJT jasa parkir Rp 1.588.295.198. Sedangkan untuk satu jenis pajak daerah yang mengalami penurunan target yakni PBJT tenaga listrik dari awalnya Rp 153.373.412.210 menjadi Rp 145.069.081.540.
Pihaknya menjelaskan, adanya perubahan dan peningkatan target realisasi pajak daerah di tahun 2026 ini merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk membangun Kabupaten Malang yang semakin makmur, maju dan sejahtera. Di mana untuk penentuan target realisasi masing-masing pajak daerah ini, pihaknya melihat dari potensi yang dihasilkan dari masing-masing pajak daerah.
"Penentuan target realisasi pajak daerah ini kita melihat dari data potensi yang ada dan trennya setiap tahun," ungkap Made kepada JatimTIMES.com, Sabtu (3/1/2026).
Khusus terkait dengan penurunan target realisasi PBJT tenaga listrik yang awalnya di tahun 2025 sebesar Rp 153.373.412.210 menjadi Rp 145.069.081.540 di tahun 2026 dikarenakan sejak awal tahun 2025 lalu sudah terjadi penurunan persentase. "Ada penurunan persentase (PBJT tenaga listrik) dari awal tahun lalu," kata Made.
Lebih lanjut, meskipun terjadi peningkatan dan perubahan target realisasi 12 jenis pajak daerah, pihaknya mengaku optimis Bapenda Kabupaten Malang dapat memacu dan mengelola pajak daerah dengan berbagai upaya agar mencapai target yang telah ditetapkan.
"Masih selalu optimis (target realisasi pajak daerah tercapai) dan tetap semangat," tandas Made.
Sementara itu, di tahun 2025 lalu, target realisasi dari 12 jeni pajak daerah Kabupaten Malang yang dikelola oleh Bapenda sebesar Rp 730.200.171.372. Dengan berbagai upaya dan kerja keras semua pihak serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, di tanggal 31 Desember 2025 realisasi pajak daerah Kabupaten Malang mencapai Rp 749.527.310.401 atau 102,65 persen.