JATIMTIMES - Pemerintah daerah di berbagai provinsi mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan upah terendah bagi pekerja. Dari puluhan provinsi di Indonesia, terdapat lima daerah yang tercatat memiliki UMP tertinggi pada tahun 2026, dengan nominal yang jauh di atas rata-rata nasional.
Menariknya, wilayah di kawasan timur Indonesia kembali mendominasi daftar ini, sementara DKI Jakarta tetap mempertahankan posisi puncak. Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga : Islah di Lirboyo Akhiri Polemik PBNU, Muktamar ke-35 NU Disepakati Bersama
1. DKI Jakarta
Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan penggunaan indeks alfa sebesar 0,75.
2. Papua Selatan
Di posisi kedua, Papua Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850. Nilai ini naik 5,19 persen atau sekitar Rp222.221 dari UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp4.285.850.
Kenaikan UMP Papua Selatan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, dan perwakilan pekerja.
3. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283. Angka tersebut meningkat 3,51 persen atau sekitar Rp150.433 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyesuaian UMP ini dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Papua dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta perkembangan ketenagakerjaan.
4. Papua Tengah
Berbeda dari provinsi lain, Papua Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.285.848 tanpa kenaikan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga : 26 Desember Libur atau Tidak? Begini Ketentuan dari Pemerintah
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi regional, daya beli masyarakat, serta stabilitas dunia usaha dan tenaga kerja.
5. Kepulauan Bangka Belitung
Menutup daftar lima besar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000. Nominal ini naik 4,05 persen atau sekitar Rp158.400 dibandingkan UMP 2025.
Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penggunaan alfa sebesar 0,7.
Daftar UMP tertinggi 2026 menunjukkan bahwa biaya hidup, kondisi geografis, serta dinamika ekonomi daerah sangat memengaruhi besaran upah minimum. Meski DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, provinsi-provinsi di Papua tetap mendominasi peringkat atas karena tantangan ekonomi dan kebutuhan hidup yang lebih tinggi.
Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.