JATIMTIMES - Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M resmi dibuka sejak 22 hingga 28 November 2025. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan aturan cukup detail soal siapa saja yang bisa mendaftar dan dokumen apa yang harus dipenuhi, termasuk salah satunya surat rekomendasi.
Sebagai informasi, seleksi petugas haji tahun ini diperuntukkan bagi dua kategori peserta. Pertama, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun non-ASN dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian lain, atau lembaga terkait. Kedua, unsur masyarakat umum yang berasal dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, hingga tenaga profesional.
Baca Juga : Tidak Terima Di-PHK, Karyawan Laporkan PT. SGS Bangsalsari ke Disnaker Jember
Namun, ada satu batasan, peserta tidak boleh pernah menjadi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Di antara berbagai persyaratan, surat rekomendasi menjadi salah satu yang paling banyak ditanyakan calon pendaftar. Melalui akun TikTok-nya, konten kreator Hari Setiawan memberikan penjelasan rinci mengenai poin-poin penting terkait dokumen tersebut.
Hari menjelaskan bahwa ketentuan surat rekomendasi tercantum jelas dalam Keputusan Menteri Haji dan Umroh Nomor 22 Tahun 2025.
“Teman-teman, saya ingin mengupdate informasi seputar surat rekomendasi bagi calon petugas haji. Sesuai dengan keputusan Menteri Haji dan Umroh nomor 22 tahun 2025 tentang perdoman seleksi petugas haji disebutkan di halaman 13 tentang surat rekomendasi itu,” ujarnya.
Ia kemudian merinci dua aturan, yakni sebagai berikut:
1. Surat Rekomendasi dari Pejabat Kementerian/Lembaga Eselon I
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa ASN dari kementerian dan lembaga wajib mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I.
“Misalnya, jika kerja menjadi PPPK di Kantor Urusan Agama (KUA) daerah setempat, maka yang menandatangani surat rekom adalah Kepala Kemenag daerah tersebut, bukan Kepala KUA. Karena perlu digarisbawahi surat rekom diberikan oleh Pejabat Kementerian Lembaga Eselon I.” kata Hari.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk ASN, selain di Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Agama.
Baca Juga : Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Jumadil Akhir, Lengkap dengan Niat dan Tanggalnya
2. Aturan untuk Non-ASN dari Ormas, Lembaga Pendidikan Islam, dan Tenaga Profesional
Untuk peserta dari kategori masyarakat umum, aturan rekomendasi dibedakan berdasarkan asal instansi masing-masing.
“Yang kedua itu untuk non-ASN, satu dari unsur organisasi massa Islam sesuai dengan daerahnya, yang kedua dari Lembaga Pendidikan Islam berasal dari kepala kantornya dan tenaga profesional dari pimpinan tertingginya.” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semua yang dijelaskan di atas merupakan “bahasa tekstual dalam keputusan Menteri nomor 22 tahun 2025 tentang seleksi petugas haji.”
Hari menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa ketentuan surat rekomendasi telah diatur secara resmi. “Jadi terkait dengan surat rekomendasi. Pilihannya hanya itu, teman-teman,” ujarnya.
"Jadi kalau gak punya instansi (tidak bekerja), pasti susah dapat rekom kan?," tulis Hari seolah mengkritik aturan petugas haji.
Demikian aturan Surat Rekom untuk petugas haji 2026. Semoga informasi ini bermanfaat.