free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Bawa BPKB, Ini Alasannya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Nov - 2025, 07:59

Loading Placeholder
Ilustrasi STNK. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. 

Kepastian ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, yang menyebut aturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Minggu Wage 23 November 2025: Awas Tak Bisa Kendalikan Emosi! 

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo dikutip Antara, Minggu (23/11). 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan melalui dua opsi. Pertama, secara manual dengan mendatangi kantor Samsat. Kedua, lewat layanan digital di aplikasi Samsat Online SIGNAL milik Korlantas Polri.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” kata Wibowo. 

Ia menambahkan, layanan digital SIGNAL dirancang untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pengesahan STNK tahunan hingga tahun keempat tanpa harus antre di kantor Samsat.

Namun memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual. Pada tahap ini, pemilik kendaraan harus membawa KTP asli, surat kuasa bila diwakilkan, STNK, BPKB, serta menghadirkan kendaraan untuk proses cek fisik.

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” katanya.

Wibowo berharap masyarakat memahami alur pengesahan dan perpanjangan STNK, serta memaksimalkan layanan SIGNAL agar urusan administrasi kendaraan dapat diselesaikan lebih mudah dan cepat.

Cara perpanjangan di SAMSAT

- Siapkan dokumen: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan salinan.

- Datang ke SAMSAT: Kunjungi kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili.

- Ambil dan isi formulir: Ambil formulir di loket, lalu isi dengan data yang benar.

- Serahkan formulir dan dokumen: Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen yang diperlukan ke loket pendaftaran.

Baca Juga : Mengenal FIFA Series 2026: Ajang Bergengsi yang Bawa Banyak Keuntungan bagi Indonesia

- Bayar pajak: Tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran di loket yang ditentukan.

- Ambil STNK baru: Setelah pembayaran selesai, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang sudah jadi. 

Cara perpanjangan melalui aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.

- Daftar akun: Buat akun dengan mengikuti petunjuk, mulai dari verifikasi NIK, nomor ponsel, dan email.

- Tambah data kendaraan: Masukkan data kendaraan Anda di menu tambah kendaraan.

- Pilih pengesahan STNK: Pilih opsi "pendaftaran pengesahan STNK" lalu pilih pelat nomor yang akan diurus.

- Lengkapi data dan bayar: Isi alamat pengiriman lalu lanjutkan ke pembayaran. Pilih metode pembayaran yang tersedia.

- Terima e-TBPKB dan stiker: Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKB akan dikirimkan. Cetak bukti tersebut dan tempelkan stiker pengesahan pada STNK asli.

Demikian alasan mengapa pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK tahunan. Lengkap dengan cara perpanjangan STNK tahunan. Semoga informasi ini bermanfaat. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---