JATIMTIMES - Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan dukungan terhadap pembentukan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi eksekutif. Raperda tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana. "Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pembentukan Raperda ini," jelas Bunda Wara, sapaan akrabnya, di Surabaya, Selasa (18/11/25).
Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Penajaman Prioritas Belanja Daerah 2026
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang demokratis, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
"Lebih dari sekadar agenda legislasi, kami memandangnya sebagai tanggung jawab ideologis untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam demi kemakmuran rakyat Jawa Timur serta kelestarian bumi pertiwi,” tandasnya.
Ia menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperjelas kewenangan, menegakkan hukum, serta memperkuat partisipasi publik.
Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi, partisipasi publik, serta keadilan ekonomi agar manfaat pengelolaan hutan benar-benar dirasakan oleh rakyat. Pihaknya menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan hanya akan efektif apabila pemerintah membuka akses terhadap data spasial, izin pemanfaatan, serta hasil evaluasi pengelolaan hutan.
“Pemerintah daerah perlu membentuk forum komunikasi kehutanan yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat untuk memperkuat akuntabilitas publik,” tambah politisi perempuan yang juga Bendahara DPD PDIP Jatim ini.
Dalam konteks pembangunan ekonomi hijau, Fraksi PDIP lanjutnya, menilai sektor kehutanan harus menjadi penggerak kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan fungsi ekologis. Fraksi juga mendorong pengembangan model ekonomi berbasis jasa lingkungan dan perdagangan karbon, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi hutan serta pemberdayaan masyarakat dan Peningkatan Pendapat Asli Daerah.
Selain itu, Fraksi PDIP memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat rancangan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini.
Baca Juga : PSI Target Ungguli Nasdem di 2029, Dito Arief Angkat Bicara
Pertama, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kedua, pemberdayaan masyarakat desa hutan sebagai pilar utama tata kelola kehutanan berkelanjutan melalui skema perhutanan sosial, hutan rakyat, dan kemitraan kehutanan.
Bunda Wara juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan partisipatif. Menurutnya, pemprov perlu mengembangkan sistem pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat, lembaga adat, dan akademisi, serta menegakkan sanksi secara tegas terhadap pelanggaran kehutanan oleh individu, korporasi, maupun aparatur negara.
Tak kalah penting, pihaknya kata Bunda Wara, juga mendorong pengembangan ekonomi hijau berbasis kehutanan yang berkeadilan. Menurut Wara, pengelolaan hutan tidak hanya boleh berfokus pada hasil kayu, tetapi juga pada potensi jasa lingkungan seperti perdagangan karbon, pembayaran jasa ekosistem, dan ekowisata berbasis masyarakat.
“Hasil ekonomi dari model tersebut harus dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk pembiayaan rehabilitasi hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Skema pembagian manfaat harus adil dan berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan korporasi,” pungkasnya.