JATIMTIMES - Pemerintah Turki resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Langkah ini diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Istanbul pada Jumat (7/11/2025) dan turut menyasar sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya.
Dalam laporan yang dikutip dari The Guardian, jaksa Turki menyebut ada total 37 pejabat Israel yang menjadi target penyidikan. Meski daftar lengkap tidak dipublikasikan, beberapa nama yang disebut antara lain Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir serta Kepala Staf Angkatan Bersenjata Letnan Jenderal Eyal Zamir.
Baca Juga : Tanpa Lawan, Tri Basuki Kembali Pimpin KORMI Jember Secara Aklamasi
Surat penangkapan ini didasarkan pada dugaan tindakan genosida yang dilakukan Israel selama agresi militer di Gaza. Turki menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan menargetkan warga sipil.
Keputusan ini juga menyoroti serangan terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza, fasilitas medis yang dibangun oleh Turki dan kemudian dibom Israel pada Maret 2025. Serangan tersebut menimbulkan kecaman internasional dan dinilai sebagai pelanggaran hukum perang.
Israel Menolak dan Mengecam Sikap Turki
Menanggapi keputusan itu, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyampaikan kecaman keras. Melalui unggahannya di platform X (Twitter), ia menyebut langkah hukum Turki sebagai manuver politik.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi humas terbaru yang dilakukan oleh tiran Erdoğan,” tulis Saar.
Pemerintah Israel menilai langkah Turki bermotif politis dan tidak memiliki dasar yuridis internasional yang kuat.
Hamas Sambut Baik Langkah Turki
Di sisi lain, kelompok Hamas menyambut keputusan Turki tersebut sebagai langkah berani dalam membela rakyat Palestina. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut keputusan itu menunjukkan ikatan persaudaraan yang kuat antara Turki dan Palestina.
Baca Juga : UIN Malang Gelar Halaqah Akbar, Satukan 200 Kiai untuk Perkuat Peran Pesantren
“Langkah terpuji ini mencerminkan posisi tulus rakyat dan kepemimpinan Turki dalam menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan persaudaraan terhadap rakyat Palestina yang tertindas,” demikian pernyataan Hamas yang dikutip dari AFP dan Anadolu Agency, Sabtu (8/11) .
Hamas juga menyerukan kepada komunitas internasional, terutama lembaga-lembaga hukum dunia, agar mengikuti langkah Turki dengan menerbitkan surat penangkapan dan membawa para pemimpin Israel ke pengadilan internasional.
Langkah Turki dipandang sebagai peningkatan tekanan internasional terhadap Israel di tengah semakin banyaknya laporan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza. Namun, keputusan ini juga berpotensi memperburuk hubungan diplomatik Turki–Israel yang selama ini sudah tegang.
Beberapa analis menilai, jika negara lain mengikuti langkah serupa, maka Netanyahu dan pejabat Israel lainnya dapat menghadapi pembatasan perjalanan internasional dan tekanan global yang meningkat.