JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menggelar Diklat Paralegal Tersertifikasi Batch XIV Tahun 2025, Sabtu (30 Agustus 2025). Kegiatan ini diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah, baik secara langsung di G-Space Malang maupun secara daring.
Dalam sesi bertajuk Media dan Advokasi, Pemimpin Redaksi JatimTIMES, Nurlayla Ratri, hadir sebagai pemateri. Di hadapan peserta, perempuan yang akrab disapa Lyla ini menjelaskan bahwa media bukan hanya soal menyampaikan informasi, melainkan juga bisa menjadi alat strategis dalam advokasi.
Baca Juga : Pelari Internasional Ambil Bagian, Bromo Marathon 2025 Bakal Lewati Rute Desa-Desa Adat Suku Tengger
“Media berperan penting untuk menyebarkan isu, membangun dukungan publik, sekaligus memberi tekanan pada pengambil kebijakan agar melakukan perubahan,” jelasnya.

Foto bersama peserta Diklat Paralegal Tersertifikasi Batch XIV Tahun 2025 LBH Rumah Keadilan, Sabtu (30/8/2025). (Foto: istimewa)
Menurut Lyla, advokasi sendiri merupakan upaya yang terencana dan berkelanjutan untuk memengaruhi opini publik hingga kebijakan pemerintah. Karena itu, media sering menjadi jembatan antara masyarakat dengan pengambil keputusan.
Dalam paparannya, dia menjabarkan beberapa tujuan penggunaan media dalam advokasi. Mulai dari meningkatkan kesadaran publik, membentuk opini, hingga menggalang dukungan luas dari masyarakat.
Ia juga menekankan beberapa peran utama media. “Media bisa menjadi watchdog yang mengawasi pemerintah, menjadi amplifier suara kelompok marjinal, dan juga agenda setter yang menentukan isu mana yang dianggap penting oleh publik,” paparnya.
Agar advokasi bisa sampai ke publik dengan tepat, Nurlayla memaparkan sejumlah strategi. Untuk media massa, misalnya, bisa dilakukan lewat siaran pers, konferensi pers, hingga melibatkan jurnalis langsung ke lapangan.
Sementara itu, media sosial memiliki kekuatan yang lebih cepat dalam menyebarkan isu. “Kampanye dengan tagar, video singkat, atau infografis di Instagram, TikTok, dan X bisa membuat isu bertahan lebih lama di ruang publik,” katanya.
Ia juga menyoroti peran media komunitas, seperti radio lokal, mural, hingga teater rakyat, yang efektif menjangkau masyarakat akar rumput. Sementara media digital alternatif seperti blog, podcast, hingga newsletter kini menjadi pilihan baru dalam advokasi.
Meski begitu, ia tidak menutup mata ada tantangan besar dalam menggunakan media untuk advokasi. Menurutnya, persaingan isu di ruang publik yang cepat berganti, maraknya hoaks, hingga keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi kendala utama.
“Advokasi bukan hanya soal bersuara, tapi bagaimana menjaga agar narasi tetap utuh dan tidak dipelintir,” tegasnya.
Baca Juga : UWG Malang Gelar PKKMB 2025: Mencetak Generasi Unggulan Beradab di Era Society 5.0
Untuk memberikan gambaran nyata, Nurlayla menyinggung advokasi media dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, itu menewaskan 135 orang dan menjadi sorotan dunia.
Liputan media lokal hingga internasional, gerakan tagar di media sosial, hingga aksi mural yang dilakukan komunitas suporter, menurut Lyla menjadi bukti bagaimana media mampu menjaga ingatan publik sekaligus memberi tekanan agar kasus tak dilupakan.
“Media membuat tragedi itu tetap hidup dalam ingatan kolektif, sehingga publik terus menuntut keadilan,” ujar Lyla.
Materi yang dibawakan Pimred JatimTIMES ini semakin membuka wawasan peserta bahwa paralegal tak cukup hanya menguasai dasar-dasar hukum. Kemampuan memanfaatkan media juga penting agar suara masyarakat yang mereka dampingi bisa lebih didengar.
“Paralegal perlu memahami cara kerja media, karena lewat advokasi yang tepat, isu-isu hukum yang dialami masyarakat bisa lebih cepat sampai ke meja pengambil keputusan,” tutup Lyla.
Panitia Diklat Paralegal Batch XIV, Bagus Rio Biantoro, menegaskan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Paralegal dinilai tidak hanya berfungsi memberikan bantuan hukum, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan hukum di berbagai lapisan sosial.
Untuk meningkatkan kompetensi, pelatihan paralegal mengacu pada pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan kurikulum yang terbagi dalam tiga struktur. Materi tersebut meliputi pengetahuan dasar seperti pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, bantuan hukum, hak asasi manusia, hingga isu gender dan kelompok rentan. Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan teknis, antara lain teknik komunikasi dan penyusunan dokumen hukum. Diklat juga menekankan aktualisasi peran paralegal dalam kegiatan bantuan hukum serta layanan hukum lainnya.