free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri di Gudang Jahe Diringkus Polisi, Jual Hasil Curian Senilai Rp 26 Juta ke Pasar Gadang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Aug - 2025, 18:09

Loading Placeholder
Barang bukti pencurian di gudang jahe yang berlokasi di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang membongkar kasus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dua pelaku yang masing-masing berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap polisi usai menjual ribuan karung jahe senilai puluhan juta ke Pasar Gadang, Kota Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya temuan karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan milik korban. "Setelah ditelusuri, ternyata karung itu berasal dari hasil penjualan pelaku di Pasar Gadang, Kota Malang," ujarnya.

Baca Juga : Somasi ke Wali Kota Malang Menghangat, PDM Akan Beri Teguran LBH AP

Dijelaskan Bambang, peristiwa pencurian oleh para pelaku tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam. Ketika itu, para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang sedang kosong.

Para pelaku menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung berisi jahe. "Kedua pelaku mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp 26,4 juta," ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian melakukan penyelidikan intensif usai mendapatkan laporan dan temuan barang bukti di Pasar Gadang tersebut. Hingga akhirnya, pada Rabu (27/8/2025), polisi berhasil menangkap tersangka ISA di rumahnya. Yakni yang beralamat di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Petugas kemudian menggali keterangan dari tersangka ISA dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni AFN di rumahnya. Mereka ini masih tinggal di satu desa," tuturnya.

Baca Juga : 29 Agustus 2025 DPR RI Genap 80 Tahun, Dari KNIP 1945 hingga Sorotan Kontroversi Tunjangan

Pada penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain meliputi 3.206 karung jahe bertuliskan merek REYAN, serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang dipakai para pelaku saat beraksi.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajinan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang curat. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian lainnya," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---