JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Malang terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam memastikan pekerja sektor jasa konstruksi mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang layak. Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (26/8/2025) di The Shalimar Boutique Hotel Malang.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kota Malang, Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi, MT, serta unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPK SKPD. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dalam rapat koordinasi ini menandakan keseriusan Pemkot Malang dalam mendorong kepesertaan pekerja konstruksi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : Kasus Penelantaran Anak di Kota Malang Cenderung Meningkat, Dinsos Tangani 30 Perkara
Dalam sambutannya, Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral sekaligus legal untuk memastikan seluruh pekerja di sektor konstruksi terlindungi, terutama pada proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
“Pemerintah daerah akan mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di proyek-proyek konstruksi yang dikelola pemerintah. Semua pekerja di sektor konstruksi, khususnya dalam proyek pemerintah, harus terlindungi program perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan visi Kota Malang yang ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera bagi para pekerja. Perlindungan jaminan sosial juga dianggap penting untuk meminimalkan risiko kerja yang tinggi di sektor konstruksi, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko kehilangan mata pencaharian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan lembaganya dalam meningkatkan kepesertaan pekerja konstruksi.
“Kami bersama Pemkot Malang telah bersepakat untuk memperkuat koordinasi dengan melakukan sosialisasi ke pelaku usaha dan asosiasi jasa konstruksi, dengan harapan pekerja tidak ada risiko bekerja tanpa perlindungan,” jelas Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, hasil rapat ini juga menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerja konstruksi, baik di proyek pemerintah maupun swasta, yang belum memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, edukasi secara massif dan berkelanjutan menjadi salah satu langkah prioritas.
Baca Juga : 25 Anak Terlantar di Kota Malang Resmi Ditetapkan Memiliki Wali Hukum
BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama Pemkot berkomitmen menyasar langsung pelaku usaha konstruksi, kontraktor, hingga asosiasi jasa konstruksi untuk memperluas kesadaran dan partisipasi dalam program jaminan sosial.
Selain memperkuat koordinasi, hasil rapat juga menegaskan perlunya edukasi menyeluruh kepada pekerja mengenai manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para pekerja tidak hanya mengetahui hak mereka, tetapi juga lebih proaktif mendaftar dalam program jaminan sosial.
Zulkarnain menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program resmi negara yang dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Program ini meliputi perlindungan dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.
"BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berkomitmen memperluas akses layanan agar mudah dijangkau para pekerja. Program perlindungan ini membuat pekerja dapat menjalankan pekerjaan dengan tenang, sesuai tagline kami Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya.