JATIMTIMES - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Brawijaya mengkritisi kondisi stagnan penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dan sejumlah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Langkah kritis itu dilakukan lewat diskusi publik yang bertempat di Sekretariat HMI Hukum Brawijaya, Malang.
Diskusi dengan tema “Negara Gagal: Stagnasi Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia” itu sekaligus menjadi rangkaian kegiatan untuk menyambut momentum September Hitam.
Baca Juga : Kunjungan ke JatimTIMES, LPM Siar UM Belajar Bareng Keredaksian dan Optimalisasi Media
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Brawijaya Mauladani menjelaskan lewat kegiatan ini HMI Hukum Brawijaya menilai Komnas HAM dan Kejaksaan Agung telah gagal menunjukkan komitmen serius dalam mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.
Salah satunya, kader HMI Hukum Brawijaya menyoroti stagnansi penyelesaian kasus Munir. Meskipun sejak awal telah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Munir melalui Keppres No. 111 Tahun 2004, hingga kemudian pemerintah kembali menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 terkait Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, sayangnya berbagai upaya tersebut belum berjalan efektif. Bahkan diwarnai dengan skandal hilangnya berkas TPF Munir dari laci Presiden pada 2019.
“Kami menilai Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang seharusnya dapat mempermudah penyelesaian kasus Munir dan pelanggaran HAM berat, justru tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya,” ungkap Mauladani, Rabu (27/8/2025).
Hingga saat ini, lanjut Mauladani, Komnas HAM tidak pernah secara terbuka membeberkan kepada publik dan keluarga korban tentang proses penyelidikan yang telah dilakukan. Selain itu, Komnas HAM juga terkesan menjadi bagian dari praktik impunitas karena enggan menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Padahal dalam temuan TPF maupun dalam perkara Pollycarpus (eksekutor yang sekaligus merupakan agen BIN) telah sangat terang bukti keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam rencana busuk pembunuhan Munir.
Di sisi lain, jaksa agung pada 2016 pernah berjanji kepada publik dan keluarga korban untuk melaksanakan peninjauan kembali dalam kasus Muchdi Pr demi menemukan dalang pembunuhan Munir yang sesungguhnya. Namun, hampir 10 tahun sejak janjinya itu, Jaksa Agung tidak pernah sekalipun melakukan peninjauan kembali dalam kasus tersebut.
“Selain itu, HMI Hukum Brawijaya menilai praktik “ping-pong” berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menjadi bukti lemahnya keseriusan negara dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Mauladani.
Baca Juga : Sambut Kunjungan Pangdam V/Brawijaya, Bupati Mas Rio: Cita-Cita Saya Dulu Jadi Tentara
Karena itu, dengan in, HMI Komisariat Hukum Brawijaya menegaskan dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Komnas HAM RI untuk transparan dalam penyelidikan kasus Munir serta menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
2. Menuntut pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan praktik impunitas dalam kasus Munir, sekaligus menarik pernyataan bahwa Kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
3. Mendesak Kejaksaan Agung RI agar menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran HAM berat dengan penyidikan yang bertanggung jawab, serta melakukan pembaruan kebijakan yang mendorong kerja sama konstruktif dengan Komnas HAM RI.
4. Mengajak masyarakat luas untuk turut serta mengawal penegakan kasus pelanggaran HAM berat dengan terus menggaungkan tuntutan “Usut Tuntas” demi komitmen negara dan bangsa dalam menegakkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.