free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Mahasiswa Asal Probolinggo Tertangkap Saat Edarkan Puluhan Botol Arak Ilegal di Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Aug - 2025, 18:16

Loading Placeholder
Personel Samapta Polres Situbondo saat mengamankan pengemudi dan barang bukti di Mapolres Situbondo, Sabtu (23/052/2025). (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Samapta Polres Situbondo Polda Jatim kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebanyak 32 botol arak tanpa izin edar diamankan petugas saat melaksanakan patroli rutin, Sabtu (23 Agustus 2025).

Penangkapan ini bermula ketika petugas patroli Samapta yang sedang melintas di Jalan WR. Supratman Situbondo mencurigai sebuah kendaraan yang melaju dengan gerak mencurigakan. Aparat kemudian memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Kaesang Hadiri BEN Carnival Usai Ziarah ke Makam Bung di Kota Blitar

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati puluhan botol arak yang dikemas rapi di dalam kendaraan tersebut. Barang bukti tersebut tidak disertai dokumen resmi maupun izin edar yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengemudi kendaraan diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Probolinggo. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyita kartu identitas pelaku guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Puluhan botol arak sudah kami amankan. Sementara pengemudi dan barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Iptu Rachman saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Iptu Rachman menegaskan bahwa Polres Situbondo secara rutin melaksanakan patroli, terutama di titik-titik rawan peredaran minuman keras ilegal. Hal ini dilakukan karena miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Baca Juga : Wabah Campak Merebak di Sumenep, Kenali Ciri dan Penyebabnya! 

Ia juga menambahkan, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran miras ilegal.

Selain itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuda, untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras. “Mari kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif yang diawali dari konsumsi miras,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Situbondo berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Situbondo dapat tetap kondusif serta terhindar dari potensi tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---