JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah dalam upaya untuk berbenah dengan melibatkan lintas sektor untuk berkolaborasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat menuju predikat Kota Ramah Anak tingkat utama.
Hal tersebut juga merujuk pada Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menekankan bahwa keberadaan Perda KLA hanyalah pijakan awal.
Baca Juga : Rutan Situbondo Gandeng BNNK Banyuwangi dan Gannesa untuk Optimalisasi Rehabilitasi Pemasyarakatan
Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi dan keterlibatan semua pihak. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak hanya berjibaku pada tugas yang bersifat administratif seperti penyusunan laporan.
“Forum Gugus Tugas KLA dibentuk bukan hanya untuk mengurus laporan. Mereka harus mampu memastikan kebijakan, infrastruktur, dan aktivitas publik benar-benar ramah anak,” ujar Erik.
Menurutnya, pembangunan kota yang ramah anak membutuhkan sinergi lintas sektor. Hampir semua dinas punya peran krusial. Mulai dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong partisipasi anak di Musrenbang tematik.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan ruang terbuka ramah anak, Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan zona selamat sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berfokus menekan angka putus sekolah.
“Bahkan lembaga di luar Pemkot seperti kepolisian, lapas, dan balai pemasyarakatan dilibatkan untuk perlindungan anak. Ini kerja bersama, bukan kerja satu dinas,” tegasnya.
Pada tahun 2026 mendatang, Kota Malang menargetkan dapat menyandang predikat KLA tingkat utama. Sedangkan sampai saat ini, Kota Malang telah berhasil meraih predikat tingkat nindya selama empat tahun berturut-turut.
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Gandeng Kreator Digital, Branding Blitar sebagai Kota Masa Depan
Meski sudah empat tahun berturut-turut menyandang predikat KLA tingkat Nindya, Erik mengakui target naik ke peringkat Utama 2026 bukan hal mudah.
“Skor kita memang terus naik, tapi masih ada indikator yang harus dikejar. Perda ini menjadi alat kontrol sekaligus dorongan agar target tercapai,” kata Erik.
Sosialisasi Perda KLA pun dipandang bukan sekadar agenda formal. Lebih dari itu, Pemkot Malang ingin menggeser paradigma, pembangunan kota mesti dilihat dari kacamata anak, baik dari kebijakan, infrastruktur, hingga aktivitas sehari-hari.