free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPRD Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Pengeluaran Pembiayaan Rp 300 Miliar ke BUMD

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Aug - 2025, 18:30

Loading Placeholder
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati.

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengalokasikan Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk penambahan investasi dalam bentuk pinjaman investasi non-permanen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 300 miliar pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025.

Langkah tersebut menuai sorotan sejumlah fraksi di DPRD Jatim. Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati secara gamblang mempertanyakan hal ini dalam pandangan umumnya.

Baca Juga : Tiga Raperda Baru Diajukan Pemkot Batu: Atur Pengelolaan Makam, Insentif, dan Reklame

"Terhadap pengeluaran pembiayaan berupa penambahan investasi daerah pada rancangan perubahan APBD 2025, Fraksi PKS menanyakan dasar hukum dan penjelasan terkait perhitungan ekonominya," urai Lilik. 

Terlebih, legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini mengingatkan, dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, tidak ada pos penambahan investasi daerah dalam rangka pemberian pinjaman investasi non permanen kepada BUMD sebesar Rp 300 miliar.

"Besar harapan Faksi, agar Pemerintah Provinsi lebih komprehensif dalam menggunakan dana SiLPA atau APBD ini, untuk pembentukan, restukturisasi dan revitalisasi BUMD khususnya di BUMD di bidang pariwisata, BUMD di bidang transportasi publik dan BUMD maritim, dan tidak memberikan investasi pinjaman kepada BUMD yang sudah ada yang kinerjanya masih perlu diperbaiki lagi," jelas Lilik.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKB, Nur Faizin, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan catatan kritis terhadap langkah ini. Menurutnya, pemberian pinjaman dengan jumlah yang cukup besar itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak melalui pembahasan LKPJ 2024 maupun dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

"Kami tidak menemukan dasar hukum yang jelas maupun urgensi yang mendesak atas alokasi ini. Terlebih, dalam pembahasan LKPJ Tahun 2024 maupun dalam dokumen RPJMD 2025–2029, tidak terdapat rekomendasi yang mengarahkan pada pemberian pinjaman investasi non permanen kepada BUMD," kata Nur Faizin.

Politisi asal Madura ini menilai, pinjaman yang dikeluarkan dari dana APBD harus disertai dengan analisis kebutuhan dan kajian mendalam terkait efektivitas serta dampaknya terhadap keuangan daerah.

Baca Juga : Fraksi PAN DPRD Jatim Soroti Anjloknya Realisasi Pajak, BBNKB Turun 22,69 Persen

“Kami memandang perlu adanya kejelasan mengenai peruntukan pinjaman ini. Jangan sampai dana sebesar Rp 300 miliar hanya menjadi beban tanpa kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Nur Faizin meminta agar pemerintah provinsi menyampaikan laporan secara transparan mengenai kinerja BUMD penerima pinjaman. Hal ini dianggap penting untuk mengukur sejauh mana kontribusi pinjaman tersebut terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan publik.

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana ini diarahkan dan bagaimana hasilnya untuk kesejahteraan warga Jawa Timur,” tutur Nur Faizin.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---