free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Sadis, Pemuda Karangsari Blitar Tewas Dihajar Tiga Orang

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

19 - Aug - 2025, 18:40

Loading Placeholder
Tiga tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan DN, pemuda Karangsari Blitar, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota. Mereka ditangkap di Malang dan Jakarta setelah sempat melarikan diri. (Foto: Ist/Samsul Hadi)

JATIMTIMES – Suasana duka masih menyelimuti kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Situasi itu terjadi setelah seorang pemuda berinisial DN ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya.

Belakangan terungkap, DN tewas bukan karena sakit, melainkan akibat dikeroyok tiga orang sekaligus. Lebih kejam lagi, leher korban menjadi sasaran utama penganiayaan brutal itu.

Baca Juga : Pendaki Asal Sidoarjo yang Hilang di Gunung Buthak Kota Batu Ditemukan Selamat

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudo Uly menegaskan dalam konferensi pers bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing berinisial MS (40), LG (26), dan EGA (20). Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota.

 “Awalnya ada kesalahpahaman akibat kata-kata korban. LG tersinggung, lalu memulai penganiayaan. Aksi itu kemudian dilakukan bersama-sama oleh tiga tersangka,” jelas kapolres dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (19/8/2025).

Kronologi kejadian berdarah itu bermula Jumat (15/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban DN sedang berada di rumahnya. LG yang tersinggung lebih dulu menghantam korban di ruang tamu. Pipi kiri DN dipukul dua kali, kakinya diinjak, lalu sebuah botol plastik kosong dilemparkan ke arah punggung. 

Tak puas, LG mendorong korban hingga terjatuh. Kepala korban menghantam tembok dan seketika tubuh DN jadi bulan-bulanan. LG menginjak kepala dan badan korban berkali-kali, bahkan sampai belasan kali meski sempat dilerai saksi.

Tidak berhenti di situ. Dua tersangka lain ikut menghajar. MS, pria berusia 40 tahun, menendang kepala dan leher korban hingga enam kali. Ia juga menghantam dada korban saat tubuh DN sudah terlentang tak berdaya di atas kasur. 

Sedangkan EGA, tersangka termuda, melayangkan tendangan ke punggung korban empat kali. Bahkan, EGA sempat membersihkan darah di tembok, seolah ingin menghapus jejak kebiadaban mereka.

Hasil autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara Kediri membuktikan, tubuh korban penuh luka. Wajah lebam, bibir pecah, kepala dan dada membiru, telinga robek, hingga leher patah. “Luka di leher menjadi penyebab utama kematian korban,” tandas AKBP Titus.

Baca Juga : Polisi Selidiki Insiden Tewasnya Pekerja Akibat Terjatuh saat Perbaikan Talang Air di Pasar Induk Among Tani

Kepolisian bergerak cepat memburu pelaku. LG dan MS diringkus di Kabupaten Malang, Sabtu (16/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak kabur. EGA justru melarikan diri jauh ke Jakarta, namun tak sampai sehari berhasil disergap petugas sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol minuman, pakaian milik korban, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Semua barang bukti kini diamankan untuk memperkuat berkas perkara.

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa kriminal di Kota Blitar. Dari pesta miras, kesalahpahaman, hingga berujung maut. Korban DN meregang nyawa secara tragis di tangan teman-temannya sendiri. Warga sekitar menyebut, peristiwa itu menjadi pelajaran pahit. Nyawa melayang hanya karena emosi sesaat dan kata-kata yang tak terkendali.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---