JATIMTIMES - Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditargetkan mengalami kenaikan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2025. Hal ini menjadi perhatian serius Fraksi PKS DPRD Jatim.
Pada perubahan APBD 2025, realisasi PAD dipatok sebesar Rp17,04 triliun. Artinya terdapat kenaikan sebesar Rp283,49 miliar dari target sebelumnya yakni Rp16,76 triliun.
Baca Juga : Bupati Sanusi Lantik Tomie Herawanto Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengingatkan, agar kenaikan target harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih dari penurunan daya beli, tingginya angka PHK, dan kenaikan harga.
Apalagi, lanjut Lilik, kenaikan target PAD dalam rancangan perubahan APBD 2025 ternyata lebih tinggi dari target yang ada di perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 yang hanya sebesar Rp176,6 miliar dari target semula APBD 2025.
"Pemerintah Provinsi harus memastikan kenaikan target PAD ini berasal dari intensifikasi PAD, atau kreativitas dalam pengelolaan kerja sama pengelolaan aset daerah serta peningkatan pembinaan BUMD, dan bukan dari penaikan tarif pajak dan retribusi daerah," ungkap Lilik dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (19/8/2025).
Kenaikan PAD ini di antaranya berasal dari komponen Pajak Daerah yang ditargetkan naik dari semula Rp12,87 triliun menjadi Rp12,97 triliun. "Fraksi PKS memberi peringatan agar kenaikan target sebesar Rp103 miliar tidak membebani warga Jawa Timur, mengingat beban ekonomi masyarakat yang belum pulih," serunya.
Anggota Komisi C DPRD Jatim itu menambahkan, lemahnya ekonomi masyarakat dibuktikan dengan data penjualan kendaraan semester 1/2025 turun -8,06 persen (y-o-y), dan penurunan pertumbuhan kendaraan baru sebesar -20 persen (y-o-y). Kondisi ini berdampak pada menurunnya realisasi pajak daerah semester 1 tahun 2025 sebesar -3,86 persen (y-o-y).
Karena itu, Lilik meminta agar kenaikan target Pajak Daerah harus memperhatikan beberapa kebijakan strategis. Ia meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar mempertahankan implementasi Keputusan Gubernur nomor 100.3.3,1/722/KPTS/ 013/2024 tentang pemberian keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sehingga tidak terjadi kenaikan beban wajib pajak akibat penerapan pungutan tambahan opsen PKB dan BBNKB serta akibat perubahan tarif pajak PKB menurut Perda nomor 8 tahun 2023," urai legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini.
Baca Juga : Harga Tomat Rp 1.000/Kg, Petani di Situbondo Merugi
Lilik juga mendorong Pemprov Jatim melanjutkan implementasi Keputusan Gubernur nomor 100/3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan pengendara transportasi online.
"Dengan demikian kenaikan target pajak daerah harus berasal dari intensifikasi pajak berdasarkan capaian realiasi tahun 2024 dan sumber potensi pajak lainnya sehingga tidak terkesan mark-down dalam pencanangan target pajak," paparnya.
Lebih lanjut, Lilik juga menyoroti kenaikan target Retribusi Daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 dari semula Rp2,74 triliun menjadi Rp2,9 triliun. Ia juga menekankan agar kenaikan target sebesar Rp161,35 miliar ini tidak menambah beban warga Jatim.
"Fraksi PKS ingin agar Saudara Gubernur memastikan kenaikan target retribusi ini didapatkan dari optimalisasi pemungutan retribusi, bukan dari perubahan tarif retribusi, baik berasal dari pelayanan publik yang dikelola OPD maupun pelayanan publik yang dikelola BLUD," tandasnya.