JATIMTIMES - Wajah bahagia menyelimuti hampir seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang. Sejumlah 407 warga binaan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Dari total 468 warga binaan, 407 warga binaan beruntung bisa mendapatkan remisi umum. Dengan demikian, tinggal menyisakan 61 warga binaan di Lapas IIA Malang yang tidak mendapatkan remisi.
Baca Juga : Freeport Wujudkan Pertambangan Tembaga Terintegrasi Terbesar di Dunia
Rinciannya, dari 407 warga binaan, sebanyak 398 orang menerima remisi umum I dengan besaran pengurangan pidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Di antaranya, 41 orang mendapat remisi satu bulan. Lalu 83 orang remisi dua bulan, 119 orang remisi tiga bulan, 70 orang remisi empat bulan, 76 orang remisi lima bulan, dan sembila orang remisi enam bulan.
Selain itu, terdapat sembilan orang warga binaan yang memperoleh remisi umum II. Remisi tersebut langsung membebaskan narapidana dari sisa pidananya. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan bebas murni dan tiga orang sisanya menjalani pidana subsider.
Remisi umum diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat pada aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lapas. Hal ini pun menjadi kado spesial bagi para narapidana.
Terlebih penyerahan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis langsung diberikan oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Yunengsih mengatakan,⁷ seluruh usulan remisi yang diajukan Lapas Perempuan Malang sejumlah 407 orang telah disetujui oleh direktur jenderal pemasyarakatan di bawah menteri imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia.
Baca Juga : Ketua DPRD Soroti Seleksi Sekda Magetan, Hanya Satu Pendaftar Hingga Penutupan
“Dari total penghuni Lapas sebanyak 468 orang, tercatat 61 narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sehingga belum dapat diusulkan remisi,” tegas Yunengsih.
Yunengsih menegaskan pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kemudian remisi ini bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada mereka yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan
“Harapannya, warga binaan semakin semangat berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Yunengsih.