free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pelecehan Seksual Dokter AY Terus Bergulir, Polresta Malang Kota Pastikan Tak Tebang Pilih

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Aug - 2025, 14:02

Loading Placeholder
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum tersangka dokter AY terus bergulir. Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum.

Hal tersebut ditegaskan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh, Kamis (14/8/2025). Soleh  membeberkan kasus ini terjadi pada 27 September 2022 silam. Namun, korban baru berani untuk melaporakn pada 18 April 2025.

Baca Juga : Bank Indonesia Malang Gelar Pekan QRIS Nasional 2025, Gaungkan Semangat Digitalisasi Lewat Budaya Lokal 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan langkah jemput bola untuk memastikan korban memperoleh jaminan proses hukum dan perlindungan meskipun kejadian sudah berlangsung tiga tahun lalu. dimulai pada 18 April 2025 laporan polisi diterima. Kemudian gelar perkara naik tahap penyidikan 26 Mei 2025.

“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” tegas Soleh.

Proses penyidikan pun dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Berlanjut pada penetapan tersangka 2 Juni 2025.

Kasus ini diproses Satreskrim Polresta Malang Kota secara bertahap, dengan melibatkan 3 orang saksi umum, 3 saksi dari rumah sakit, dan 3 saksi ahli (1 ahli pidana, 1 ahli kedokteran dan 1 ahli dari IDI).

Selang satu bulan kemudian, berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 14 Juli 2025. Dalam perjalanannya pihak jaksa penuntut umum mengembalikan berkas dengan P-19 untuk dilengkapi.

Saat ini, penyidik tengah berupaya untuk melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan. Meski sudah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan.

Pertimbangannya, kasus ini sudah lama berlalu dan pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen kooperatif serta kewajiban lapor.

“Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan, penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tutup Soleh.

Baca Juga : Buronan Sopir Land Cruiser Maut di Jalur Bromo Jadi Tersangka, Ditangkap Polisi di Jambi 

 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.

Tak hanya QAR asal Bandung, setelah unggahan itu ramai ternyata didapati ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---