free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Buronan Sopir Land Cruiser Maut di Jalur Bromo Jadi Tersangka, Ditangkap Polisi di Jambi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

14 - Aug - 2025, 12:01

Loading Placeholder
Sopir Land Cruiser berinisial FL (baju tahanan) saat diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka pada insiden kecelakaan maut yang terjadi di jalur Bromo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang menetapkan sopir Toyota Land Cruiser nomor polisi (nopol) DB 1895 AA berinisial FL (35) pada insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai tersangka.

Sebelumnya, sopir berusia 35 tahun asal Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang tersebut sempat berstatus buron sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Juga : Ratusan Supoter hingga Tifo Gundala Semangati Tim Basket SMAN 9 Kota Malang Bersama JTN Trans

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Selasa (12/8/2025). Tersangka ditangkap petugas di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi pada operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.

"Sebelum diamankan, FL sempat menjadi buron selama hampir tiga bulan," ujar Chelvin pada konfirmasinya, Kamis (14/8/2025).

Sebagaimana diberitakan, insiden kecelakaan maut di jalur Bromo tersebut terjadi pada 13 Mei 2025 lalu. Pada peristiwa kecelakaan maut tersebut mengakibatkan tujuh penumpang mengalami luka-luka.

Setelah kejadian, para korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Sumber Sentosa, Kecamatan Tumpang serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang.

"Dalam insiden kecelakaan itu juga mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia," ujar Chelvin.

Berdasarkan hasil penyidikan, disampaikan Chelvin, kronologi kecelakaan bermula saat kendaraan Land Cruiser yang dikemudikan tersangka FL melaju dari arah barat. Setibanya di lokasi kejadian, diduga tersangka tidak berkonsentrasi hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga : Korban Pelecehan Seksual Sesali Laporan Balik Dokter AY Tetap Dilanjutkan Penyidik

"Kendaraan keluar jalur dan masuk ke jurang sedalam sekitar tiga meter di sisi selatan jalan," terang Chelvin.

Tersangka terancam dijerat dengan unsur Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara juga sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkas Chelvin.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

--- Iklan Sponsor ---