free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Korban Pelecehan Seksual Sesali Laporan Balik Dokter AY Tetap Dilanjutkan Penyidik

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13 - Aug - 2025, 19:00

Loading Placeholder
Korban pelecehan seksual usai menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dokter AY, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada pasiennya di Persada Hospital, melaporkan korban berinisial QAR (31) ,warga Bandung Jawa Barat, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu kini sudah masuk tahap penyidikan. 

Pada tahapan ini, QAR telah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga : Polantas Ditabrak Pikap di Talun Blitar, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

QAR datang didampingi oleh penasihat hukumnya, Satria Marwan, bersama dua orang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka memasuki ruangan pada pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 14.00 WIB.

Setelah keluar ruang, saat ditemui wartawan JatimTIMES, QAR mengaku mendapatkan pertanyaan kurang lebih 21. Pertanyaannya pun terkait dengan unggahannya melalui sosial media akun Instagram.

“Pertanyaan yang diajukan penyidik ya terkait dari awal kronologinya, kenapa postingan diunggah di sosial media seperti itu,” ungkap QAR.

Meski sudah menjalani pemeriksaan yang didampingi LPSK, QAR kecewa karena permintaannya yang dituangkan dalam surat untuk menghentikan sementara kasus pencemaran nama baik tidak membuahkan hasil. Bahkan penyidik menaikkan kasus tahapan ini dan memeriksa kembali QAR.

Secara mental dan fisik pun, QAR sangat terkuras. “Sedih ya, karena aku sebagai korban kok dilaporin,” ucap QAR dengan wajah kecewa.

Padahal niatan QAR untuk melapor agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lainnya. Atas dorongan itu, QAR akhirnya memberanikan diri untuk melapor.

"Sebenarnya gini,aku melaporkan juga supaya gak ada korban lain ya, tapi malah pihak kepolisian tetap melanjutkan laporan pelaporan dokter AY,” sesal QAR.

Karena itu, QAR berharap kepada kepolisian kooperatif dan seadil-adilnya terhadap kasus khususnya dugaan pelecehan seksual. “Dan semoga kepolisian kooperatif bisa seadil-adilnya buat masalah ini cepet selesai,” harap QAR.

Sementara itu, alasan penyidik tetap menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan tetap memproses karena objek perkara yang berbeda. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto.

Baca Juga : Tarif PBB Naik 300 Persen, Dewan Ingatkan Pemkot Malang Belajar dari Peristiwa di Pati

“Permohonan surat dihentikan sementara sudah kami terima. Hanya, tetap kami proses karena objek perkara yang sudah berbeda,” ungkap Didik.

Didik menambahkan,  kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami QAR diproses pada Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota. Sedangkan  kasus dugaan pencemaran nama naik masuk pada tindak pidana yang diproses pada Tindak Pidana Tertentu (Tipdter) Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Peristiwa dan objek perkaranya beda. Kalau peristiwa ini bisa ditemukan tindak pidana, sehingga kewajiban polisi menaikkan penyidikan karena kasus dugaan pelecehan seksualnya di PPA,” tegas Didik.

Sedangkan penyidik telah menaikkan kasus ini pada tahap penyidikan terhitung sejak 21 Juli 2025. QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 silam.

Laporan ini lebih awal dari QAR karena QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari.

Alasan dokter AY melaporkan QAR karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---