free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Bupati Pati Sudewo Terancam Dimakzulkan, Ini Tahapan Prosesnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

14 - Aug - 2025, 11:02

Loading Placeholder
Momen Bupati Pati Sudewo naik mobil meminta maaf kepada pendemo, Rabu (13/8/2025). (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Isu pemakzulan kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah desakan masyarakat agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya semakin kuat. Desakan itu muncul buntut kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang membuat tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik hingga 250 persen. Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, gelombang protes terlanjur meluas.

Tak hanya soal PBB-P2, DPRD Kabupaten Pati juga menyoroti sejumlah kebijakan kontroversial lainnya. Hasilnya, DPRD sepakat menggunakan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kebijakan Sudewo.

Baca Juga : Mengenal Bapak Pramuka Indonesia: Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dari Istana Yogyakarta hingga Wapres RI

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyebut usulan hak angket sudah memenuhi syarat formal. Penyelidikan akan fokus pada kebijakan kenaikan PBB-P2 yang sempat memicu kegaduhan.

"Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket," ujar Ali, pada Rabu (13/8/2025).

Selain kenaikan PBB-P2, DPRD juga menyoroti penghentian kerja 220 pegawai RSUD Soewondo Pati tanpa pesangon, tantangan terbuka Sudewo kepada 50 ribu warga untuk berdemo, hingga dugaan razia Satpol PP terhadap konsumsi warga yang hendak berunjuk rasa.

Berkaca dari kasus Bupati Pati Sudewo, lantas bagaimana tahapan pemakzulan kepala daerah dan apa saja hal yang bisa menghentikan jabatan kepala daerah? 

Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah

Proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Berikut alurnya:
Pengajuan Usulan
Minimal sepertiga anggota DPRD dapat mengajukan usul pemakzulan, disertai bukti dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang merugikan publik. Dalam kasus Pati, langkah ini dilakukan melalui hak angket.

• Pembentukan Pansus
Setelah usul disetujui, DPRD membentuk pansus untuk mengumpulkan data, memeriksa dokumen, dan memanggil pihak terkait. Pansus di Pati dibentuk untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2 dan pemecatan pegawai rumah sakit.

• Pemanggilan Kepala Daerah
Bupati akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan membela diri terhadap tuduhan. Pemeriksaan dilakukan terbuka, kecuali jika ada alasan tertentu yang mengharuskan sidang tertutup.

• Rapat Paripurna DPRD
Hasil penyelidikan pansus dibawa ke rapat paripurna. Usulan pemakzulan harus mendapat dukungan minimal dua pertiga anggota DPRD yang hadir.

• Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA)
MA memiliki waktu 30 hari untuk menilai apakah kepala daerah melanggar sumpah jabatan atau kebijakan yang merugikan publik. Rekomendasi MA bersifat final dan mengikat.

• Pengesahan Pemberhentian
Jika MA merekomendasikan pemakzulan, DPRD menggelar paripurna untuk mengesahkan keputusan. Surat keputusan kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk proses pemberhentian.

Baca Juga : Pemberontakan Pati: Intrik dan Cemburu Adipati Pragola I

Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
Pasal 78 ayat (1) UU Pemda menyebut kepala daerah berhenti karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara Pasal 78 ayat (2) memuat sembilan alasan pemberhentian, di antaranya:
• Masa jabatan berakhir
• Berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut
• Melanggar sumpah jabatan
• Tidak menjalankan kewajiban
• Melanggar larangan tertentu
• Melakukan perbuatan tercela
• Merangkap jabatan yang dilarang
• Menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan
• Mendapat sanksi pemberhentian

Pasal 79 hingga Pasal 80 mengatur mekanisme detail, mulai dari usulan DPRD, rapat paripurna dengan kehadiran minimal 3/4 anggota, hingga keputusan final MA. Jika terbukti bersalah, menteri wajib memberhentikan kepala daerah paling lambat 30 hari setelah menerima usulan DPRD.

Sehari pasca aksi unjuk rasa besar-besaran yang berujung ricuh di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, penjagaan di kompleks Kantor Bupati masih berlangsung ketat. Hingga Kamis (14/8/2025), aparat kepolisian bersama personel Brimob tetap bersiaga di lokasi.

Sejumlah kendaraan taktis dan truk Brimob masih terparkir di area perkantoran. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi susulan dari massa.

Sisa-sisa kericuhan kemarin masih terlihat di sekitar Kantor Bupati hingga kawasan Alun-alun Pati. Sampah bekas aksi, seperti botol dan kemasan minuman, juga masih berserakan. Namun petugas kebersihan mulai melakukan pembersihan, sementara posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kini sudah kosong dan tidak lagi dipenuhi tumpukan kardus air mineral.

Berdasarkan data terakhir, jumlah korban dalam kerusuhan pada Rabu (13/8) mencapai 64 orang, terdiri dari aparat kepolisian dan warga sipil. Dari jumlah tersebut, tujuh orang masih menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati, yakni dua anggota polisi dan lima warga sipil.

Sebagian besar korban mengalami sesak napas akibat gas air mata yang ditembakkan aparat saat massa berusaha merangsek masuk sambil melemparkan berbagai benda, seperti botol, batu, dan potongan kayu. Korban lainnya mengalami luka di bagian kepala, tubuh, maupun kaki akibat bentrokan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---