free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Oknum ASN Pelaku Pencabulan di Kota Batu Laporkan Korban soal Pemerasan, Kuasa Hukum Ungkap Faktanya

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

13 - Aug - 2025, 18:12

Loading Placeholder
Andi Rachmanto, anggota tim kuasa hukum korban pencabulan oknum ASN di Kota Batu terhadap anak di bawah umur.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)  Opsi Judul:

JATIMTIMES - Kasus pencabulan oleh oknum ASN Kota Batu terhadap seorang remaja di bawah umur kini berkembang. 

Korban, yakni SA, yang tengah mencari keadilan melalui proses hukum, kini menghadapi tuduhan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan pihak pelaku, SY. Sementara, korban melalui kuasa hukum juga melaporkan balik pelaku atas penghalangan upaya hukum.

Baca Juga : Arya Blitar, Raja Mataram Bergelar Sultan Ibnu Mustafa Pakubuwana

Hal tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum korban Andi Rachmanto. Menurut dia, di tengah kasus pencabulan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyelidikan Polres Batu, pihak korban SA justru mendapat pelaporan balik oleh tersangka SY. Yakni atas dugaan kasus pemerasan dan penipuan terhadap tersangka.

Andi mengaku cukup menyayangkan pelaporan dari tersangka tersebut. Pihaknya menyebut, tuduhan tersebut sangat berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi.

"Padahal pihak korban tidak pernah ada upaya untuk melakukan permintaan uang kepada tersangka," ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (13/8/2025).

Dikatakannya,  tersangkalah yang justru berinisiatif dengan membawa perangkat desa mendatangi rumah korban. Mulanya dengan maksud mediasi untuk mendorong kasus diselesaikan dengan kekeluargaan saja alias damai.

Kedatangan tersangka kali pertama  diketahui pada tanggal 1 Juni dengan langsung menyodorkan uang sebesar Rp 1 juta. Menurut Andi, korban saat itu ketakutan dan bingung karena dipaksa dan diintimidasi untuk segera menandatangani perjanjian damai dengan uang yang diberikan.

"Kemudian, tersangka mendatangi korban kembali pada tanggal 12 Juni dengan memberikan uang Rp 4 juta," jelasnya.

Sehingga, total uang yang diberikan kepada korban sebesar Rp 5 juta. Karena sempat diintimidasi dan takut, korban dan keluarga juga terpaksa menandatangani penerimaan uang tersebut.

"Saat itu yang terjadi pelaku meletakkan uang di meja rumah korban dengan dalih agar tidak melaporkan kasus pencabulan. Karena bingung sampai sekarang masih diamankan di rumah tetangga korban yang juga mengasuh korban. Uang tersebut juga masih utuh," tuturnya.

Baca Juga : Sosok Dokter Syahpri dari RSUD Sekayu, Viral karena Tetap Tenang Hadapi Keluarga Pasien Arogan

Dalam proses upaya hukum kasus pencabulan, pohak kuasa hukum korban ada keinginan untuk mengembalikan uang yang diserahkan, kepada pelaku. Namun, saat proses hukum berjalan, korban malah mendapat kabar bahwa dilaporkan balik oleh tersangka atas pemerasan.

"Dugaannya dari tersangka karena dia merasa ditipu karena uang sudah diterima dan dilaporkan. Anehnya, yang melaporkan kami justru pihak tersangka sendiri," jelasnya.

Tersangka diketahui membuat laporan dugaan pemerasan oleh pihak korban pada 25 Juli 2025. Sedangkan korban baru mengetahui sejak dipanggil untuk klarifikasi pada hari ini, Rabu (13/8/2025).

Atas laporan oleh tersangka itu, Andi mengaku bersama akan menambah pelaporan balik atas tuduhan intimidasi dan penghalangan penegakan hukum atau obstraction of justice.

Andi mengaku tetap akan memproses perkara pencabulan ke ranah hukum dan menolak upaya restorative justice (RJ). "Untuk update saat ini perkara sudah dalam tahap II, setelah ini kami akan menunggu P21," pungkas Andi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---