free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pemkot Batu Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan 20 Persen Ruang Produk UMKM, Perwali Segera Meluncur

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

12 - Aug - 2025, 19:35

Loading Placeholder
Produk UMKM Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Batu bakal mewajibkan bagi pelaku usaha menyediakan maksimal 20 persen ruang usaha mereka untuk menjual produk UMKM lokal di Kota Batu. Dengan strategi ini diyakini akan menjadi magnet promosi dan transaksi langsung produk lokal.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan aturan tersebut bukan ide baru, tapi sudah mulai muncul pada 2016 silam melalui pembuatan Perda. Hanya saja belum terealisasi karena tidak adanya peraturan wali kota (Perwali).

Baca Juga : Tim KSP Prabowo Subianto Kunjungi Kabupaten Malang, Pantau Program Prioritas Presiden

“Karena tidak ada payung hukum turunan membuat perda hanya sebatas dokumen tanpa dampak nyata. Sekarang kami memberi instruksi tegas kepada dinas terkait untuk merampungkan perwali tahun ini,” kata Nurochaman di Graha Pancasila, Selasa (12/8/2025).

Dengan selesainya perwali ditargetkan tahun ini, aturan tersebut bisa benar-benar dijalankan. Ini sekaligus bagian dari visi-misi Mbatu Sae untuk menguatkan ekonomi lokal.

Aturan penyediaan 20 persen ruang untuk UMKM akan menjadi etalase strategis. Terlebuh lokasi yang berada di pusat perbelanjaan, area wisata, hingga pusat kuliner bakal jadi magnet promosi.

Sehingga para wisatawan atau pengunjung tidak hanya menikmati wisata Kita Batu, langsung dihadirkan produk UMKM yang bisa jadi buah tangan.

Strategi ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, di tengah persaingan bisnis yang ketat. Pemkot Batu juga akan melakukan pengawasan sekaligus pendampingan bagi pengusaha dan pelaku UMKM agar sinergi ini berjalan efektif.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Libatkan Investor Bangun JPO Baru Jalan Tunjungan

Nurochman juga mencontohkan pada pemberian ruang memiliki luas 200 meter persegi dibagi menjadi 20 persen area atau 20 meter persegi harus digunakan untuk pelaku UMKM asal Kota Batu.

“Dengan aturan itu pelaku usaha mikro dan kecil akan bisa hidup. Itu bukan hanya bagi tempat wisata, tapi juga bagi ritel. Bisa dikatakan bahwa Perda ini sangat berpihak ke UMKM jika seandainya pemerintah membuat petunjuk teknis atau perwalinya,” tutup Nurochman.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---