free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

2 Otak Pembunuh Faiz di Hutan Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Aug - 2025, 15:00

Loading Placeholder
Andi dan Amin digelandang ke ruang sidang PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JatimTimes)

JATIMTIMES - Andi Samudra Al Fatekha (22) dan Amin Roes (23) diadili karena membunuh Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang. Para otak pembunuhan ini dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

Sidang tuntutan terhadap Andi dan Amin ini digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (07/08/2025) pukul 13.00 WIB. Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Iskandiaji Yuris.

Baca Juga : Bupati Blitar: Peradilan Agama Harus Jadi Teladan Lembaga Hukum di Era Digital

Sedangkan, tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan JPU Miftahul Amin. Dalam tuntutannya, Andi dan Amin dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP Jonto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Andi dan Amin ini merupakan pelaku utama yang merencanakan pembunuhan Faiz.

"Jadi kami menuntut 18 tahun itu memang ini otaknya (yang merencanakan pembuhuhan, red). Terdakwa juga mengakui perbuatannya," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/08/2025).

JPU tidak menuntut dengan hukuman maksimal karena mempertimbangkan berbagai hal. Menurut Andie, terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif, dan bersedia meminta maaf kepada keluarga korban.

"Dia di persidangan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit. Itu yang juga jadi pertimbangan kita mengajukan tuntutan," ucapnya.

Pelaku pembunuhan Mohammad Faiz (19), warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo ada 6 orang. Tiga pelaku berusia di bawah umur sudah diadili dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jombang pada Senin (10/03/2025).

Mereka adalah MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.

Baca Juga : Kasus 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Situbondo Berakhir Damai, Pelaku Hanya Disanksi Ringan

Sedangkan, 3 pelaku dewasa yaitu Andi Samudra Al Fatekha (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang, Amin Roes (23), warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang dan Hanif Mansyur Mustofa (19), warga Desa Siman, Kepung, Kediri. Andi dan Amin telah menjalani sidang tuntutan, sedangkan Hanif masih menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jombang.

Untuk diketahui, Andi Samudra, Amin Roes, dan Hanif Mansyur Mustofa merencanakan membunuh Faiz lantaran sakit hati karena telah melecehkan teman wanita mereka. Ketiga pelaku ini mengajak MRN, RGA, dan KS untuk melancarkan aksinya 

Keenam terdakwa tersebut kemudian mengajak Faiz ke hutan di Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang pada Sabtu (18/01/2025). Di lokasi korban dijerat lehernya dengan sarung oleh pelaku Andi Samudra hingga pingsan.

Lebih kejamnya, dalam posisi pingsan itu Andi memukul kepala Faiz hingga tewas. Kemudian, jasad korban diseret para pelaku ke hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.

Baru pada Rabu (29/01/2025), polisi berhasil meringkus keenam pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun.(*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---