free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Rawan Monopoli, Geradin Kota Malang Soroti Syarat Tender Proyek Diskriminatif 

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

02 - Aug - 2025, 18:05

Loading Placeholder
Ketua Bankum Geradin Kota Malang, Erha Suud Abdullah.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Ketua Bantuan Hukum (Bankum) Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Malang Erha Suud Abdullah, menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian aturan dalam proses tender pekerjaan konstruksi yang berlangsung di wilayah Kota Malang. 

Menurut Erha, kebijakan terbaru dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah justru membuka potensi terjadinya perlakuan yang tidak adil terhadap peserta tender. Ia menilai kompetisi yang seharusnya terbuka menjadi tampak tertutup akibat adanya syarat tambahan yang dinilai diskriminatif.

Baca Juga : 3 Gedung SDN di Kota Batu Rusak Berat, Pemkot Segera Rehabilitasi Pekan Depan

Hal tersebut tertuang di dalam Dokumen Kompetisi Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi nomor: 000.3.2 /316.1/PPK/35.73.412/2025.

“Contohnya, dalam dokumen kompetisi mini konstruksi disebutkan bahwa pemenang tender harus memiliki pengalaman membangun jalan di wilayah Malang Raya. Ini tidak adil karena mempersempit ruang kompetisi dan mendiskriminasi kontraktor dari luar daerah yang sebenarnya punya kualifikasi serupa atau bahkan lebih baik,” ujar Erha, Sabtu (2/8/2025).

Ia merujuk pada dokumen tender konstruksi nomor 0013.2/316.1/PPK/35.73.412/2025, serta Surat Edaran (SE) Nomor 3/SEDB2025, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Erha menekankan bahwa dalam Perpres tersebut, sebenarnya hanya disebutkan bahwa evaluasi kinerja penyedia harus "paling sedikit" tanpa menyebut secara sempit pengalaman di wilayah tertentu. Selain syarat tersebut, pihak calon pelaksana juga diberikan syarat untuk memiliki saldo sebesar 40 persen dari HPS pada rekening yang didaftarkan.

Sehingga, menurutnya, persyaratan tambahan seperti pengalaman kerja di Malang Raya justru bertentangan dengan Pasal 44 ayat 9 Perpres 46 Tahun 2025.

Baca Juga : Bukan Sekadar Seremoni, Yudisium FBS Unikama Jadi Titik Awal Perjalanan Baru Lulusan Siap Kerja

“Kalau ada persyaratan tambahan yang terlalu spesifik dan bersifat lokal seperti ini, maka itu sudah bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas persaingan sehat. Ini adalah bentuk disharmonisasi dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara hukum, regulasi seperti itu bisa dinyatakan tidak mengikat, karena tidak sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Oleh karena itu, Erha mendesak agar Pokja (Kelompok Kerja) yang bertanggung jawab segera melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap aturan tersebut, demi menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses tender.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

--- Iklan Sponsor ---