JATIMTIMES - Pemerintah kembali memberikan bantuan insentif bagi guru non-ASN, baik di pendidikan formal maupun non-formal, yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini dijadwalkan cair pada tahun 2025, namun terdapat sejumlah perubahan ketentuan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Mengutip dari situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, kriteria bagi guru formal penerima bantuan insentif masih mengacu pada aturan sebelumnya. Guru formal yang dimaksud mencakup guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga : Hilda Daningtyas Terpilih Menjadi Ketua IJTI Korda Malang Raya Periode 2025-2028
Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
• Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
• Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
• Terdata dalam sistem Dapodik
• Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Namun, pada 2025 terdapat sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan.
Beberapa ketentuan yang diubah atau dihapus pada penyaluran bantuan insentif tahun 2025 meliputi:
• Tidak ada lagi syarat masa kerja minimal 17 tahun
• Penerima bantuan tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
• Tidak boleh menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
• Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) maupun Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
Dari sisi mekanisme penyaluran, proses usulan calon penerima tidak lagi dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan. Dalam petunjuk teknis terbaru, Puslapdik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik.
Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening atas nama masing-masing guru calon penerima. Pencairan dana direncanakan berlangsung antara bulan Agustus hingga September 2025. Para penerima bantuan diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Bila tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Dari segi jumlah penerima, tahun 2025 mengalami peningkatan. Jika pada 2024 jumlah penerimanya sebanyak 67.000 guru dari semua jenjang, maka pada 2025 ditargetkan mencapai 341.248 guru.
Meski jumlah penerimanya naik drastis, besaran bantuan justru mengalami penurunan. Pada 2024, insentif diberikan sebesar Rp 3.600.000 per tahun dan dicairkan per semester. Sedangkan pada 2025, nominal bantuan hanya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan akan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga : Kereta Api Argo Bromo Anggrek Anjlok, Kemenhub Lakukan Investigasi Menyeluruh
Kriteria Penerima Bantuan Guru Non-ASN 2025
Berikut ini adalah rincian kriteria penerima bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025, baik untuk guru formal maupun non-formal:
1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
• Terdata dalam Dapodik
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan perundang-undangan
• Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
• Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Guru Non-Formal (KB dan TPA)
• Terdata dalam Dapodik
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau setara
• Mengajar di KB atau TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya
• Memenuhi beban mengajar sesuai peraturan
• Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan
Itulah aturan insentif untuk guru non ASN yang rencananya mulai disalurkan pada Agustus-September 2025, lengkap dengan ketentuan, syarat dan nominalnya. Semoga informasi ini membantu ya.