JATIMTIMES - Dengan wajah babak belur Joko (29) diamankan Polsek Sukun gegara mencuri helm di Cyber Mall, Kota Malang. Sebelum diserahkan pada Polsek Sukun, Joko diamankan petugas satpam, karena sudah mencuri helm enam kali.
Pelaku kedapatan melakukan aksinya di Cyber Mall pada Senin malam (29/7/2025). Kemudian diamankan oleh petugas keamanan di sana.
Baca Juga : Kecanduan Judol hingga Terlilit Hutang Pinjol, Pemuda Nekat Curi Mobil Xpander Tetangga
Kapolsek Sukun, Kompol Riyani Wahyuningtyas, menjelaskan setelah diamankan oleh pihak keamanan, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sukun pada Selasa dini hari (30/8/2025).
"Awalnya pelaku kedapatan mencuri satu buah helm. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah mencuri tiga helm sebagai barang bukti. Semua kejadian berada di area Cyber Mall," ujar Riyani di Polsek Sukun, Jumat (1/8/2025).
Saat diserahkan kepada Polsek Sukun, kondisinya sudah dalam keadaan luka-luka pada wajah pelaku. Sehingga pihak kepolisian melakukan perawatan dulu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar, Kota Malang.
Hal tersebut ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo. “Jadi berdasarkan informasi dari masyarakat luka-luka ini karena dimassa,” imbuh Wardi.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan di kos pelaku Kelurahan Mojolangsu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ternyata didapati ada sejumlah helm di dalam kosnya.
Ada satu unit helm fullface merek KYT warna hijau, satu buah helm merek KYT warna putih dan satu buah helm merek ALV warna abu-abu. Sedangkan aksinya sudah dilakukan sebanyak enam kali.
“Pencurian dilakukan di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda. Ada tiga helm yang sudah terjual dihargai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, motifnya untuk memenuhi kebutuhan juga,” tambah Wardi.
Baca Juga : Modus Cari Kerja, Pria Curi Motor Bosnya di Malang Berhasil Dibekuk di Jombang
Untuk diketahui pelaku berasal dari Blitar dan sebelumnya bekerja di Bali. JK baru menetap di Kota Malang mengaku terpaksa mencuri karena belum mendapat pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup serta membantu keluarganya.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Wardi pun mengimbau kepada masyarakat jika menggunakan helm bagus dan mahal lebih baik dititipkan di tempat penitipan. Ini untuk menghindari mengundang tindak kejahatan pencurian, mengingat banyaknya kasus serupa.
“Imbauannya kalau punya helm bagus mahal sebaiknya dititipkan di tempat penitipan jangan ditaruh sepeda motor. Karena yang diincar helm yang bermerek, bagus,” imbau Wardi.