free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Hapus Denda Pajak, Buruan Manfaatkan Sebelum 31 Agustus

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

01 - Aug - 2025, 17:20

Loading Placeholder
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan hadiah istimewa bagi warganya di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Selama bulan Agustus 2025, Pemkot Malang melalui kebijakan Wali Kota Wahyu Hidayat resmi menghapus seluruh denda pajak daerah untuk masyarakat, termasuk PBB, pajak restoran, hotel, hiburan, hingga makanan dan minuman (mamin).

Program ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini juga bertepatan dengan momen peringatan HUT RI ke-80. “Memang di bulan Agustus ini dalam rangka memperingati 17 Agustus kami ada penghapusan administrasi, baik itu PBB maupun beberapa jenis pajak lainnya. Harapannya masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa membayar dendanya,” ujar Wahyu, Jum'at (1/8/2025).

Baca Juga : Karya Guru MIN 1 Kota Malang Warnai Antologi Pentigraf Nasional

Program pemutihan denda pajak ini berlaku selama sebulan penuh, bukan hanya pada tanggal 17 Agustus. Menurut Wahyu, inisiatif ini diambil untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi.

“Ini inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, penghapusan denda berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025. Denda yang menunggak selama puluhan tahun bisa dihapus, hanya tinggal bayar pokok pajaknya.

Baca Juga : Agustus 2025 Punya Long Weekend 3 Hari, Ini Jadwal dan Daftar Libur Nasionalnya

Pajak Daerah Lainnya seperti Restoran, Hotel, Hiburan, Mamin denda dihapuskan untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok sesuai ketentuan, tanpa tambahan sanksi administratif.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---