free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Ramai Keluhan Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Warganet: Nabung kok Malah Dicurigai!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2025, 17:17

Loading Placeholder
Ilustrasi buku rekening dan uang pecahan rupiah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif baru-baru ini menuai sorotan publik. Warganet hingga nasabah segera mengeluhkan kebijakan tersebut di media sosial karena merasa dirugikan.

Sejumlah warga mengaku rekening miliknya yang jarang digunakan justru diblokir tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu. Tak sedikit yang menyayangkan langkah pemerintah ini dan menilainya terlalu terburu-buru serta menyulitkan rakyat kecil.

Baca Juga : Arti Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke-80, Simbol Kritik Sosial Anak Muda

Di media sosial, kritik datang bertubi-tubi. Banyak yang membandingkan antara ketegasan pemerintah terhadap rekening ‘nganggur’ dengan kurangnya perhatian terhadap persoalan pengangguran. “Rekening nganggur diblokir, tanah nganggur diambil alih, pengangguran merajalela diem aja!!” tulis akun @adinajwansant***.

Komentar lain datang dari @fauzanakh*** yang menyindir, “Rekening nganggur diurusin, rakyat nganggur dianggurin.”

Bahkan ada yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi. “Melanggar HAM gak sih? (Nanya dengan nada sangat sangat sangat lembut sekali),” cuit akun @bukan_am***.

Banyak warga yang merasa uang mereka ditahan tanpa alasan yang jelas. Mereka menyimpan uang di bank sebagai bentuk tabungan jangka panjang, bukan untuk transaksi harian. “Pemerintah kalau soal ngerepotin rakyat gercep banget,” ujar akun @eka***.

Warganet lainnya menambahkan, “Emang stres nih lama-lama... bikin peraturan nggak guna! Nyimpen duit di ATM niatnya nabung, bukan buat judi online atau bayar yang aneh-aneh, makanya jarang transaksi!” tulis @dhea***.

Keluhan juga datang dari pengguna yang mengalami langsung dampaknya. “Hampir mirip, saya mau bayar SPP anak saya, nggak bisa ambil di BNI, disuruh tunggu 1 bulan. Emang saya bisa bilang ke kampusnya mundur 7 bulan karena ditahan PPATK?” keluh akun @setyawan***.

Tak hanya di media sosial, sebagian warganet juga mengaitkan kebijakan ini dengan kritik terhadap sistem pemerintahan. Dalam salah satu podcast yang dibahas akun @niabarrym***, ia menyinggung ucapan Rocky Gerung yang mengatakan bahwa negara seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada rakyat sebelum ‘mengambil’ uang mereka.

“Kemarin nonton podcast Skakmat @pandji.pragiwaksono, narsumnya Rocky Gerung. Ada Pak Rocky bilang, negara mesti izin sama kita dong kalau mau ambil duit kita. Apa ini yang dimaksud ya?” tulisnya.

Banyak dari warganet menilai, PPATK tidak transparan dalam proses pemblokiran ini. Tanpa adanya peringatan atau pemberitahuan sebelumnya, rekening mereka tiba-tiba tidak bisa digunakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang hanya menggunakan rekening untuk menyimpan uang secara pasif.

“Definisi mencuri uang rakyat nggak sih ini? Tanah nganggur dua tahun juga disita. Sakit banget jadi WNI,” tulis akun @selimari****.

Sementara itu, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran sementara dilakukan terhadap rekening-rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu lama, demi mencegah penyalahgunaan termasuk untuk praktik pencucian uang.

Baca Juga : Pensiunan Guru Dibekuk usai Sebar Uang Palsu di Pasar Tugurante Blitar

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian pernyataan PPATK lewat akun Instagram resminya. 

Kebijakan ini didasarkan pada data perbankan per Februari 2025, dan mulai berlaku efektif sejak 15 Mei 2025. Dari temuan mereka, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.

Meski begitu, PPATK tidak menjelaskan secara detail jumlah rekening yang telah diblokir. Pihaknya juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak disita, meskipun untuk sementara tidak bisa digunakan.

Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak semestinya, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah bisa mengisi formulir yang tersedia di tautan: bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, pihak bank bersama PPATK akan melakukan penelaahan dan pendalaman data. Proses ini umumnya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka. Nasabah bisa memantau status rekening mereka melalui mobile banking, ATM, atau dengan mendatangi kantor cabang bank terkait.

Menanggapi kabar simpang siur yang menyebut bahwa rekening tidak aktif selama tiga bulan otomatis diblokir, PPATK memberi klarifikasi. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang masuk kategori sangat berisiko, seperti yang digunakan untuk judi online dan kemudian ditinggalkan.

"Jadi, tidak semua rekening yang tiga bulan tidak aktif langsung diblokir. Kami fokus pada rekening yang sangat berisiko dan terindikasi aktivitas mencurigakan," jelas Natsir.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---