JATIMTIMES - Langkah tegas kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai Blitar dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Selama dua hari, 23 dan 24 Juli 2025, tim gabungan menyisir sejumlah titik di Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Garum yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal.
Hasilnya, sebanyak 15.492 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan dari sejumlah toko dan warung. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 23 juta lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 15,4 juta. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi di tingkat pengecer.
Baca Juga : Dorong Pelaku IHT Tembus Pasar Ekspor, Pemkot Malang Gelar Bimtek
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang dilakukan pada awal Juli lalu. Kala itu, beberapa titik target di wilayah Garum dan Selorejo tidak bisa diperiksa karena toko-toko dalam keadaan tutup.
"Karena pada 1 dan 2 Juli lalu kami menemukan beberapa lokasi tertutup, maka operasi kali ini kembali menyasar titik-titik tersebut," terang Repelita yang akrab disapa Etak, Kamis (31/7/2025). Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar razia, tapi bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Dalam pelaksanaan operasi, pendekatan persuasif juga diterapkan. Setiap warung dan toko yang didatangi, baik yang ditemukan barang bukti maupun yang tidak, mendapat perlakuan yang sama. Petugas menempelkan stiker peringatan di bagian depan toko.
Stiker tersebut berisi informasi tentang larangan dan sanksi hukum bagi siapa pun yang menjual rokok ilegal. Penempatannya dilakukan secara mencolok agar mudah dibaca oleh pengunjung dan konsumen. Langkah ini dinilai efektif sebagai bentuk edukasi kepada pedagang sekaligus penanda bagi petugas.
"Tujuannya supaya pemilik warung bisa langsung menolak kalau ada yang menawarkan titip rokok ilegal. Jadi mereka tidak perlu tergiur iming-iming bisa jualan tanpa modal," ujar Etak.

Lebih lanjut, Etak menjelaskan bahwa pemasangan stiker juga berfungsi sebagai penanda bahwa toko tersebut sudah pernah diperiksa. Jika suatu saat stiker tersebut dilepas atau hilang, petugas akan mencatatnya sebagai titik yang perlu diawasi lebih lanjut. Hal ini sebagai bentuk kontrol jangka panjang terhadap lokasi-lokasi rawan.
"Tidak menutup kemungkinan toko-toko yang melepas stiker akan kembali kami datangi dalam operasi lanjutan," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan selama operasi berlangsung, mayoritas pemilik toko mengaku tidak membeli langsung rokok-rokok tersebut dari agen atau distributor. Mereka berdalih hanya dititipi oleh pihak tertentu untuk dijual kembali.
Baca Juga : Gaya Rambut Luna Maya Loose Wave saat Resepsi di Jakarta Jadi Tren
Namun alasan tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran. Peredaran rokok ilegal tetap dinilai melanggar hukum, meskipun pelaku hanya bertindak sebagai perantara. Pemerintah daerah berharap, melalui operasi dan edukasi yang berkelanjutan, pelaku usaha kecil dapat memahami risiko hukum yang mengintai.
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satpol PP berkomitmen melindungi kepentingan negara sekaligus membina pelaku usaha kecil agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar aturan. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas namun terukur, tanpa mengesampingkan pendekatan humanis.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga tertib niaga dan mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal," pungkas Etak.
Dengan langkah-langkah yang semakin sistematis ini, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menolak dan melaporkan keberadaan rokok tanpa cukai. Sebab, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberlanjutan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai program-program pembangunan.