free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

20 Sertifikat Tanah Diterbitkan, Aset Pemkab Magetan Bernilai Miliaran Diselamatkan

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Yunan Helmy

31 - Jul - 2025, 16:35

Loading Placeholder
Pemkab Magetan gencarkan sertifikasi aset daerah lewat sinergi dengan kejari.

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan keseriusannya dalam melindungi dan memulihkan aset-aset daerah melalui langkah hukum yang terukur dan berkelanjutan. Dalam upaya memperkuat fondasi kepemilikan aset, Pemkab Magetan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menggulirkan kerja sama strategis yang menghasilkan penerbitan sertifikat tanah senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Bertempat di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Rabu (31/7/2025), dilangsungkan penyerahan 20 sertifikat tanah milik Pemkab Magetan yang telah berhasil diselamatkan. Sertifikat tersebut meliputi aset strategis seperti lahan sumber daya air, ruang terbuka hijau (RTH), tanah pertanian, dan fasilitas publik lainnya. 

Baca Juga : Konversi Limbah Sapi Jadi Energi Baru Terbarukan, Greenfields Indonesia Resmikan Reaktor Biogas di Blitar

Dalam kesempatan yang sama, juga ditandatangani nota kesepakatan antara pemkab dan Kejari Magetan terkait penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyebut langkah ini bukan hanya soal administrasi semata, tapi bagian dari ikhtiar menyeluruh dalam melindungi kepemilikan aset pemerintah daerah agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

"Ini bentuk nyata komitmen kita sejak awal tahun 2025. Hingga kini sudah 20 bidang tanah berhasil disertifikasi. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 15,1 miliar lebih," ujar bupati.

Adapun 20 sertifikat tersebut tersebar di berbagai wilayah. Di antaranya tanah sumber daya air di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, dan Kelurahan Lembeyan Kulon. Selain itu, aset lain yang berhasil disertifikasi adalah tanah yang sekarang digunakan  SMPN 2 Magetan, serta lahan pertanian dan ruang terbuka hijau di Tawanganom,  Tinap dan Maospati.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengungkap bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset publik, termasuk irigasi, rumah dinas, dan RTH, yang selama ini luput dari penertiban.

“Banyak aset pemerintah dulunya tidak memiliki sertifikat, bahkan rawan diklaim pihak lain. Dengan sertifikasi ini, kita punya dasar hukum yang kuat untuk menjaganya,” jelas Yuana.

Baca Juga : Pusaka Tanah Jawa yang Hilang: Konflik Arya Blitar, Amangkurat III, dan Pakubuwana I

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara kedua institusi menjadi payung hukum dalam menyelesaikan persoalan aset melalui jalur perdata dan TUN (tata usaha negara). Kolaborasi ini dinilai akan meminimalkan konflik lahan serta mempercepat penyelamatan aset strategis Pemkab Magetan.

Langkah ini sekaligus menandai era baru pengelolaan aset daerah berbasis tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tak hanya memperkuat legalitas aset, sinergi ini juga berkontribusi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dengan kerja sama lintas lembaga, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap seluruh aset milik daerah yang masih belum memiliki sertifikat akan segera diinventarisasi dan ditertibkan secara hukum. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan jangka panjang demi kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---