JATIMTIMES - Meski sudah berkali-kali ditertibkan hingga disidangkan, para pedagang kopi keliling atau biasa dikenal sebagai starling masih nekat mangkal di sepanjang Jalan Veteran, Kota Malang. Aksi 'kucing-kucingan' mereka dengan petugas Satpol PP membuat kawasan ini kembali ramai diperbincangkan publik.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penegakan aturan. Namun, para pedagang tetap membandel dan kembali berjualan di tempat yang sama begitu petugas pergi.
Baca Juga : Kabar Duka! Eks Menag Suryadharma Ali Meninggal Dunia
“Kami sering mengimbau dan menindak. Bahkan sudah ada yang ikut sidang tipiring. Tapi tetap kembali ke lokasi setelah kami tinggalkan,” ungkap Mustaqim, Kamis (31/7/2025).
Mustaqim menegaskan bahwa konsep dasar kopi keliling adalah mobilitas, bukan menetap. Namun yang terjadi di Jalan Veteran justru sebaliknya, banyak starling terlihat mendirikan tenda, payung, bahkan menyediakan kursi, yang jelas-jelas melanggar perda tentang ketertiban umum.
“Mereka pasang tenda, ada yang kasih kursi. Itu sudah bukan keliling lagi. Itu sama saja buka lapak di trotoar,” tegasnya.
Tak hanya mengganggu keindahan kota. Keberadaan starling yang diam di satu titik juga mengganggu arus lalu lintas, terutama di jalur padat seperti Jalan Veteran.
Satpol PP Kota Malang telah menindak sejumlah pedagang dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Denda dikenakan mulai dari Rp 150 ribu untuk pelanggaran pertama dan dapat naik hingga Rp 300 ribu bagi pelanggaran berulang. Namun demikian, penegakan hukum ini masih memiliki keterbatasan.
“Kami hanya bisa menindak awal dan melimpahkan ke pengadilan. Putusan akhirnya tetap di tangan hakim,” ujar Mustaqim.
Baca Juga : Operasi Patuh Semeru 2025 Kota Malang: Pelanggaran Naik 44 Persen, Tapi Kecelakaan Turun Dibanding 2024
Menariknya, Satpol PP juga menyerukan peran aktif masyarakat untuk membantu menertibkan kawasan ini. Salah satu caranya adalah tidak ikut nongkrong atau membeli kopi dari pedagang yang berjualan secara menetap di kawasan larangan.
“Kalau masyarakat tetap nongkrong dan beli, ya para pedagang akan tetap bertahan. Kami harap warga mendukung penertiban ini,” imbaunya.
Satpol PP menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, melainkan untuk menegakkan aturan demi ketertiban umum. Para pedagang kopi keliling tetap diperbolehkan berjualan, asalkan sesuai dengan konsep mobilitas dan tidak menetap di zona terlarang.