JATIMTIMES - Kabar duka datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meninggal dunia pada hari ini Kamis 31 Juli 2025 pada pukul 04.18 WIB dini hari.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berduka cita atas wafatnya H Suryadharma Ali," tulis PPP di akun X-nya seperti dilihat, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga : Operasi Patuh Semeru 2025 Kota Malang: Pelanggaran Naik 44 Persen, Tapi Kecelakaan Turun Dibanding 2024
PPP mendoakan almarhum meninggal dalam keadaan husnul khatimah. PPP juga berharap keluarga almarhum diberi ketabahan.
"Semoga almarhum husnul khatimah, diterima segala amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," katanya.
Kabar duka ini kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara PPP Usman M Tokan. Menurutnya, Suryadharma Ali menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 04.25 WIB.
"Iya benar mas. Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak DRS H Suryadharma Ali, M.SI pada hari ini, Kamis 31 Januari 2025 pukul 04.25 WIB. Di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Usman, dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan informasi yang didapatkan Usman, Suryadharma Ali akan disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Cipinang Cempedak I No 30, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Dan akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum, Jalan KH. Ahmad. Kp. Mariuk, Rt 002/008, Ds Gandasari. Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi pada ba’da Zuhur,” pungkasnya.
Profil Singkat Suryadharma Ali
Suryadharma Ali adalah tokoh politik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama periode 2009–2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia juga dikenal sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sempat menjadi Menteri Negara Koperasi dan UKM sebelumnya.
Baca Juga : Tsunami Dampak Gempa Rusia Sudah Tiba di RI, Papua Jadi Sasaran Pertama
H Suryadharma Ali lahir pada 19 September 1956 di Jakarta. Ia memiliki seorang Istri bernama Wardatul Asriah, mereka dikaruniai 4 orang anak.
Suryadharma Ali menempuh pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1984).
Kasus Korupsi dan Proses Hukum
2014: Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri (DOM)
2016: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena merugikan negara lebih dari Rp27 miliar dan SR17 juta
2022: Bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 6 tahun.
Suryadharma Ali adalah sosok yang pernah berada di puncak birokrasi dan politik Indonesia, namun juga mengalami jatuh-bangun akibat kasus hukum yang menjeratnya.