JATIMTIMES - Gelar perkara kasus dugana penganiayaan yang dialami seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba diagendakan berlangsung hari ini, Rabu (30 Juli 2025). Sehingga, dengan demikian, terduga pelaku yang merupakan seorang pengasuh di ponpes yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, saat dikonfirmasi JatimTIMES, Rabu (30/7/2025). "Rencananya kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Insyaa Allah jadi hari ini (Rabu, 30/7/2025)," ujarnya saat dikonfirmasi disela menghadiri agenda sosialisasi kepolisian di Kecamatan Tirtoyudo.
Baca Juga : Imam Ahmad dan Tukang Roti: Pertemuan yang Ditulis Langit
Gelar perkara untuk melengkapi penetapan tersangka tersebut, dijabarkan Erlehana, menyusul adanya serangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Di mana, sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri tersebut.
"Terlapor sudah kami periksa sebagai saksi terlapor. Kami juga sudah periksa dokter yang mengeluarkan visum," ujarnya.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa keterangan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan lantaran keberadaan ponpes berada di bawah naungan Kemenag.
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perbuatan terduga pelaku penganiayaan. Di mana, dalam keterangannya, terduga pelaku menyebut pemukulan terhadap santri merupakan sebuah sanksi yang juga diberikan kepada korban lantaran melanggar peraturan ponpes.
"Bagaimana terkait santri yang melakukan pelanggaran dan sanksi apa yang diberikan. Jadi kami sudah menanyakan terkait itu juga ke Kemenag dan ya mungkin hanya tinggal menggelarkan (perkaranya) saja untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pada pemeriksaan terhadap pihak Kemenag tersebut, penyidik turut menggali keterangan terkait pemberian sanksi yang bertentangan dengan perbuatan pidana. Yakni dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius.
"Pastinya semua pondok pesantren itu punya aturan. Pertanyaan kami terkait dengan itu, karena aturan yang dibuat itu bertentangan, berbenturan dengan tindak pidana. Sehingga itu juga yang kami kaitkan dengan pemeriksaan kepada pihak pondok," tuturnya.
Jika hasil dari gelar perkara menunjukkan perbuatan terduga pelaku mengarah pada penganiayaan, maka, disampaikan Erlehana, tersangka bakal disangkakan dengan pasal penganiayaan terhadap anak.
"Hanya saja, untuk penerapannya, kami persangkaan pasalnya dengan pasal (penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan) luka ringan dan atau luka berat. Jadi itu tergantung (sesuai) hasil dari pemeriksaan dokter, makanya dokternya juga telah kami periksa," pungkasnya.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Rabu, 30 Juli 2025: Rezeki Mengalir Deras untuk Taurus & Leo, Tapi Libra Harus Waspada!
Sebagaimana diberitakan, pengasuh Ponpes Darul Mujtaba berinisial B diduga menganiaya santrinya dengan cara memukul berulang kali menggunakan rotan. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kakinya.
Korban dugaan penganiayaan tersebut berinisial ADR. Santri asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut mengaku telah dipukul sebanyak 34 kali pada dua kejadian yang berbeda. Akibatnya, santri yang kini berusia 14 tahun tersebut mengalami luka-luka dan bahkan sampai membusuk lantaran infeksi.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang juga sempat viral di media sosial tersebut terkahir kali terjadi saat malam takbiran Idul Adha pada awal Juni 2025 lalu. Korban diduga dipukul lantaran ketahuan keluar dari area ponpes untuk membeli makan karena kelaparan.
Hingga akhirnya, pada 20 Juni 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malang dan kini telah masuk tahap penyidikan. Langkah tersebut menyusul hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka cukup parah yang dialami korban.
Hari ini, Rabu (30/7/2025), polisi diagendakan melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban. Jika memenuhi unsur tindak pidana, polisi bakal segera menetapkan pelaku yang merupakan pengasuh ponpes tersebut sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak Ponpes Darul Mujtaba juga sempat memberikan konfirmasi kepada JatimTIMES terkait adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Secara umum, kuasa hukum terlapor Muhammad Wahyudi Arifin memastikan kliennya bakal kooperatif.