free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Malang Berakhir, Pelanggaran Lalin Meningkat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jul - 2025, 20:36

Loading Placeholder
Polisi saat menindak pelanggar di Kota Malang saat Operasi Patuh Semeru 2025. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dua pekan, Operasi Patuh Semeru 2025 resmi berakhir Minggu (27/7/2025). Dalam kurun waktu tersebut polisi mencatat ada peningkatan pelanggaran lalu lintas (lalin) meningkat 44 persen dibanding Operasi Patuh Semeru 2024.

Dari data Satlantas Polresta Malang Kota selama Operasi Patuh Semeru 2025 didapati  ada 3.956 pelanggaran. Terdiri dari 2.163 pelanggaran yang tercatat pada ETLE statis, 312 pelanggaran pada ETLE mobile, dan 1.481 tilang manual.

Baca Juga : Bupati Sanusi Bertekad Batik Garudeya Khas Kabupaten Malang Bisa Dikenal di Seluruh Indonesia

”Kalau dirinci yang paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 1.486 orang,” kata Kanit Gakkum Polresta Malang Kota Iptu M. Isrofi, Selasa (29/7/2025).

Selanjutnya ada 1.420 pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran lainnya seperti knalpot brong sebanyak 652 orang, melawan arus 293 orang, berkendara menggunakan ponsel 66 orang, dan berkendara di bawah umur sebanyak 39 orang.

Sedangkan pada periode tahun 2024, polisi mencatat ada 2.756 pelanggaran. Meliputi 1.847 pelanggaran dari ETLE statis, 646 pelanggaran dari ETLE mobile, dan 263 pelanggaran dari tilang manual. 

Meski terjadi peningkatan pelanggaran, kabar baiknya jumlah kecelakaan mengalami penurunan. “Untuk kejafian kecelakaannya menurun 14 persen. Periode sekarang tercatat ada enam kejadian,” terang Isrofi.

Baca Juga : Diproduseri Panji Sakti, Salsa Nadhif Hadirkan Single Perdana dalam Kaleidoscope Night

Jumlah ini turun dari tahun 2024 sebanyak 7 kejadian. Meski Operasi Patuh Semeru telah berakhir, pihaknya bakal terus memonitoring bagi pengendara yang kerap melanggar aturan.

Bahkan bagi yang melanggar pihaknya bakal memberikan sanksi tilang sebagai efek jera. Hal ini dilakukan menekan angka fatalitas atau kecelakaan lalu lintas.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---