free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Kelangkaan BBM di Jember Jadi Bencana Nasional, Praktisi Hukum: Aparat Harus Bertindak

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2025, 15:43

Loading Placeholder
Don Ramadhan, praktisi hukum Jember

JATIMTIMES - Praktisi hukum sekaligus advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Don Ramadhan menilai penanganan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus turun tangan menindak spekulan dan pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi krisis.

“Untuk kembali ke situasi normal, tidak bisa hanya menggantungkan pada pemerintah kabupaten, khususnya bupati Jember. Ini bukan domain kewenangan mereka sepenuhnya,” kata Don saat ditemui di Jember, Senin (29/7/2025).

Baca Juga : Marak Pungutan di Karnaval Bertajuk Parkir, Masyarakat Diimbau Tak Segan Lapor

Don yang juga bernaung di Kantor Hukum Freddy A. Caesar & Rekan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Ia menyebut bahwa distribusi BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pemerintah kabupaten hanya punya kewenangan terbatas dalam fungsi pengawasan. Itu pun jika sudah ada kerja sama secara formal dengan BPH Migas. Jadi, tidak adil jika seluruh beban diserahkan ke daerah,” ujar edia.

Meski begitu, Don menyatakan bahwa ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kepala daerah adalah sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi. “Bupati adalah sosok yang paling dekat dengan masyarakat. Kritik dan keluhan publik adalah konsekuensi dari posisi itu,” katanya.

Namun, Don melihat akar masalah di lapangan lebih kompleks dari sekadar gangguan pasokan. Ia menengarai adanya praktik spekulatif oleh oknum yang memanfaatkan kelangkaan untuk meraup keuntungan. “Banyak yang antre bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk dijual kembali,” ujar Don.

Menurut dia, praktik penjualan eceran dengan harga yang jauh di atas harga resmi menjadi bukti nyata. “Selama beberapa hari terakhir, di tingkat pengecer, harga pertalite dijual antara Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. Padahal harga eceran resmi di SPBU hanya Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Don meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia menilai peran mereka krusial untuk menjamin BBM benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Baca Juga : Gerak Cepat Polisi Nglegok Blitar Ungkap Aksi Begal Payudara, Pelajar SMK Diamankan

“Aparat jangan hanya fokus menjaga antrean. Mereka harus menindak para spekulan yang mempermainkan distribusi BBM. Kalau tidak ada tindakan hukum, kondisi ini bisa bertahan lebih lama dari yang diperkirakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum. “Satpol PP tidak punya dasar hukum untuk bertindak dalam urusan ini. Penindakan itu domain kepolisian, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Don berharap, selain penyelesaian jalur distribusi, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga memperkuat sisi pengawasan dan penindakan agar kelangkaan BBM tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Penanganan masalah ini harus tegas dan terukur. Kalau tidak, masyarakat yang akan terus menjadi korban,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---